Jenis Angkutan dan Ruas Jalan Dibatasi di Sumut Selama Lebaran

Angkutan dan ruas jalan
Angkutan dan ruas jalan

Medan | EGINDO.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Perhububungan Sumut membatasi mobilitas operasional angkutan barang pada sejumlah ruas jalan selama Lebaran Idulfitri 1446 H/2025.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Agustinus Panjaitan menyebutkan, pengaturan pembatasan mobilitas angkutan barang yang berlaku sejak 24 Maret hingga 8 April 2025 untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga tertanggal 6 Maret 2025.

Dijelaskannya ruas jalan yang dibatasi dilalui (dilintasi) angkutan barang di wilayah Provinsi Sumut adalah: Ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) mulai dari batas Provinsi Aceh-Tanjungpura-Stabat-Binjai-Medan-Lubukpakam-Sei Rampah-Tebingtinggi-Limapuluh-Kisaran-Rantauprapat-Kotapinang hingga batas Provinsi Riau. Ruas jalan Medan-Berastagi, Pematangsiantar-Parapat-Simalungun hingga Porsea.

Kata Agustinus, sesuai regulasi yang ditetapkan dalam SKB, katagori mobil yang barang dibatasi melintasi ruas jalan dimaksud pada periode larangan adalah Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. Pengangkutan bahan galian. Pengangkutan bahan tambang dan Pengangkutan bahan bangunan.

Ada pengecualian untuk angkutan barang dari pelarangan (pembatasan) tersebut untuk angkutan BBM/gas, angkutan sembako, angkutan hewan ternak, pakan ternak dan pupuk, angkutan hantaran uang, angkutan sepeda motor gratoa dan angkutan penanganan bencana alam.@

Rel/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top