Jeddah | EGINDO.co – Jemaah Calon Haji yang membawa Jimat bisa dikenakan pasal Sihir di Arab Saudi. Hal itu disampaikan Konjen RI pada saat menggelar rapat koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi pada Minggu 21 Mei 2023 lalu di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
Konjen RI di Jeddah Eko Hartono mengingatkan para jemaah calon haji untuk tidak membawa jimat dalam beragam bentuknya. Disamping itu jemaah calon haji juga diingatkan untuk tidak membawa senjata tajam, karena itu juga dilarang.
Eko Hartono mengatakan jamaah calon haji jangan sampai membawa bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi dan hukumannya sangat berat. Arab Saudi sangat ketat dalam aturan, bisa ditahan sampai tiga bulan.
Disamping itu juga diminta jemaah calon haji untuk tidak mengambil gambar atau foto objek-objek yang dilarang seperti guest house atau istana Raja yang ada di dekat Masjidil Haram. Jemaah calon haji juga agar jangan sembarangan membuat konten negatif saat berada di Masjidil Haram lalu diunggah di media sosial karena itu juga bisa menimbulkan masalah.
Hadir dalam rapat koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi itu Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Cholid, Konsul Haji KJRI Jeddah yang juga Wakil Ketua PPIH Nasrullah Jasam, Kadaker Bandara Haryanto, Kadaker Madinah Zaenal Muttaqin, Kadaker Makkah Khalilurrahman, serta jajaran KJRI Jeddah.@
Bs/timEGINDO.co