Medan | EGINDO.co – Plus Minus, Indonesia Akhiri Kerja Sama REDD+ Plus Minus, Indonesia. Ada baiknya dan ada tidak baiknya ketika Indonesia harus mengakhiri kerja sama REDD+ dengan Norwegia. Hal ini dikatakan Pakar/pemerhati Lingkungan Sumatera Utara, Ir. Jaya Arjuna Sabtu (11/9/2021) kepada EGINDO.co di Medan.
Menanggapi pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengakhiri Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia tentang Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+), terhitung mulai tanggal 10 September 2021 kemarin katanya minusnya reputasi Indonesia di mata dunia dalam mengelola lingkungan kurang baik.
Bisa jadi banyak negara menilai Indonesia tidak serius dalam mengelola lingkungan karena tidak ikut dalam pemenuhan target pengurangan emisi. Namun, positifnya dengan Indonesia mengakhiri kerja sama REDD+ dengan Norwegia menjadi tantangan bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa Indonesia juga bisa mengelola lingkungan dengan baik tanpa harus bekerjasama dengan Norwegia.
Diakuinya, pemerintah Indonesia belum serius mengelola lingkungan, baik lingkungan mikro per kabupaten/kota, provinsi maupun pengelolaan lingkungan secara nasional. “Terus terjadi kerusakan lingkunganpunya, deforestasi dan degradasi hutan,” kata Jaya Arjuna.
Bila memang sudah baik maka Norwegia harus berkomitmen mentransfer kontribusi pengurangan emisi yang selama ini dilakukan Indonesia. “Pemerintah Indonesia harus berkomitmen mengelola lingkungan sehingga tidak ada alasan Norwegia untuk lari dari kewajibannya memberikan hak Indonesia mendapatkan pembayaran,” katanya.
Menurut Jaya Arjuna, capaian Indonesia dari laju deforestrasi terendah selama 20 tahun yang dicapai dalam tahun 2020 dan penurunan luasan kebakaran hutan di Indonesia harus dilihat Norwegia sebagai satu keberhasilan dan tidak melepaskan kewajibannya. “Norwegia harus menunjukkan data dimana Indonesia belum berhasil memenuhi persyaratan yang dibebankan kepada Indonesia,” katanya mempertanyakan.
Keputusan Indonesia yang diambil berdasarkan proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016/2017 yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional perlu juga diapresiasi.
Jaya Arjuna menekankan ketika Indonesia sudah mengakhiri kerja sama REDD+ dengan Norwegia yang mana bila kerjasama itu ada maka terbuka mendapatkan dana dari Norwegia, akan tetapi kini tidak terbuka lagi peluang itu maka harus juga memiliki komitmen untuk menyelamatkan lingkungan Indonesia yang kelak diwariskan kepada anak cucu. “Komitmen pemerintah dan semua pihak dibutuhkan untuk menyelamatkan lingkungan, mengelolanya dengan baik sehingga memberikan nilai ekonomi bagi kesejahteraan rakyat Indonesia,” katanya menegaskan.@
fd/TimEGINDO.co