Jarak Tidak Aman Saat Berkendara, Bisa Membawa Maut 

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH mengatakan, Cara berlalu lintas yang benar terutama di jalan tol adalah dengan cara memposisikan kendaraan dalam posisi aman antara kendaraan satu dengan yang lain. Dengan jarak aman berarti ada ruang yang cukup untuk bermanover apabila kendaraan di depannya melakukan pengereman mendadak karena ada permasalahan troubel, accident atau kecelakaan.

Lanjutnya, Ruang yang cukup memungkinkan manusia untuk berpikir jernih dan melakukan manuver untuk menghindar atau mengendalikan kendaraan dengan benar sehingga terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

“Paham dan mengerti bahwa jarak aman bukan satu- satunya syarat berkendara aman dan berkeselamatan untuk menghindari tabrakan beruntun tapi syarat lain seperti berkonsentrasi dan mematuhi ketentuan seperti batas kecepatan maksimal juga menjadi persyaratan penting yang perlu diperhatikan,”katanya.

Baca Juga :  Vale Brasil Sepakat Pasok Nikel Jangka Panjang Dengan Tesla

Beberapa kejadian kecelakaan beruntun yang terjadi di jalan tol menurut Budiyanto, berkeyakinan karena pengemudi kendaraan yang satu dengan yang lainnya tidak disiplin memposisikan kendaraan dalam posisi jarak aman yang memadai sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk mengantisipasi kendaraan apabila kendaraan di depannya melakukan pengeremen mendadak karena ada masalah lain yang berakhir pada kejadian tabrakan beruntun.

ilustrasi jarak aman saat berkendara

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Timbul suatu pertanyaan berapa jarak aman antara kendaraan yang satu dengan yang lain terutama pada saat berkendara di jalan tol?. Dari prespektif hukum atau regulasi yang mengatur bahwa jarak aman, apabila kendaraan dengan kecepatan 100 km/ jam, jarak aman: 100 meter atau minimal: 80 meter.

Baca Juga :  Jangan Dipandang Sebelah Mata Adanya Ancaman Pembunuhan

Ia katakan, Ada juga yang menggunakan teori 3 detik, dengan rincian 1 detik waktu yang digunakan otak manusia untuk memerintahkan kaki untuk melakukan pengeremen, satu detik yang lain proses bekerjanya mekanikal dan waktu satu detik yang lain waktu yang digunakan untuk proses kendaraan berhenti dengan sempurna.

Dijelaskannya, Dengan teori 3 ( tiga ) detik kendaraan dengan kecepatan 100 km/ jam setelah dikonversi ketemu jarak amannya adalah: 84 meter. Teori 3 detik dengan kondisi jalan licin tentunya mungkin akan berbeda bisa dengan teori 5 atau 6 detik. Pengamatan secara empiris terhadap perilaku pengemudi di jalan tol terutama dalam situasi arus bebas jarang sekali ditemukan kendaraan dalam posisi jarak yang aman, ditambah kecepatan yang melampoi batas kecepatan maksimal dan faktor lain, misal: menurunnya konsentrasi, mengalami micro sleep atau mungkin mengalami highway hypnosis dan lain-lainnya.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Rp 9.000

“Kurangnya atau menurunnya daya konsentrasi dan kejadian lain seperti micro sleep dan highway hypnosis akan dapat memperparah situasi apabila kecelakaan betul- betul terjadi,”tegasnya.

Ungkap Budiyanto, Kejadian kecelakaan beruntun yang terjadi di jalan tol Cipali dan di jalan tol lainnya yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material lainnya, Budiyanto yakin bahwa variabel seperti tidak menjaga jarak aman, menurunnya konsentrasi dan pelanggaran lainnya ada didalamnya yang mendorong terjadinya kecelakaan beruntun tidak terhindari.

“Sebagai bahan renungan dan evaluasi bagi kita semua pentingnya menjaga jarak aman dan mematuhi ketentuan lain cara berlalu lintas yang benar saat berkendara, sehingga kita terhindar dari kecelakaan lalu lintas,”pungkasnya.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top