Jakarta | EGINDO.co -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, berkendara di jalan tol harus mampu menjaga jarak minimal dan jarak aman antara kendaraan satu dengan kendaraan didepannya. Tujuannya adalah untuk menghindari benturan saat kendaraan didepannya mengerem mendadak, dan dapat lebih mudah bermanover atau melakukan gerakan melewati atau merubah haluan karena ada situasi kendaraan yang mengerem mendadak.
Adanya waktu dan ruang yang kurang cukup atau abai menjaga jarak aman berakibat pada tabrakan beruntun.
Teori yang mengatakan jarak aman yang pasti pada saat berkendara kendaraan bermotor di jalan tol tidak ada yg absolut atau pasti.Namun beberapa teori aturan yg mengatur jarak aman di jln tol scr rasional dapat digunakan untuk.antisipasi menghindari benturan atau lebih mudah bermanover. Teori yg sering kita dengar adalah teori 3 detik.
Pada saat kita dihadapkan pada kendaraan didepan kita mengerem mendadak, dibutuhkan proses otak untuk memerintahkan kaki kita untuk menginjak pedal rem dibutuhkan waktu sekitar 0,5 sampai dengan 1 detik, kemudian proses kerja mekanical dibutuhkan waktu 0,5 sampai dengan 1 detik , dan dibutuhkan kendaraan sampai kendaraan berhenti dibutuhkan waktu 0,5 sampai dengan 1 detik, total waktu yang dibutuhkan 3 detik. Apabila dihitung dengan jarak, misal : Kecepatan : 100 km / Jam dibutuhkan jarak dengan mobil didepannya kurang lebih : 84 m.
Kemudian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1993, pasal 62 tentang tata cara berlalu lintas , dianjurkan untuk menjaga jarak minimal dan jarak aman, sebagai contoh :
1.Kecepatan 60 km/ jam dibutuhkan jarak minimal : 40 m , dan jarak aman 60 km.
2.Kecepatan 80 km/ jam, dibutuhkan jarak minimal : 60 m dan jarak aman 80 m.
3.Kecepatan 100 km/ jam, dibutuhkan jarak minimal 80 m, dan jarak aman 100 m.
Fakta yang terjadi secara empiris dapat kita lihat dan jarang sekali kita melihat jarak antara kendaraan satu dengan yang lainnya menunjukan jarak minimal atau jarak yang aman, sehingga pada saat dihadapkan darurat atau kendaraan didepannya mengerem mendadak benturan tidak dapat dihindari dan sulit untuk bermanover melewati atau menghindar dari kendaraan didepannya yang mengerem mendadak.
Berarti kuncinya bagaimana kita berdisiplin dalam tata cara berlalu lintas, termasuk bagaimana menjaga jarak minimal dan jarak aman dengan kendaraan didepannya. Abai dalam menjaga jarak aman sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Termasuk yang penting lainnya adalah bagaimana kita tetap konsentrasi dan kewajaran dalam berlalu lintas. Konsentrasi dan kewajaran mengendarai kendaraan bermotor juga menjadi faktor utama.
Menghindari benturan, bermanover untuk menghindar faktor konsentrasi menjadi kunci utama,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin