Januari 2022, CV Tak Lagi Bisa Pakai PPh Final UMKM

Ilustrasi pajak
Tagihan pajak

Jakarta | EGINDO.co – CV tidak lagi bisa dipakai PPh final UMKM Per Januari 2022 mendatang. Wajib pajak badan berbentuk CV yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM PP 23/2018 sudah tidak diperbolehkan menggunakan skema tersebut per Januari 2022.

Hal itu sesuai dengan PP 23/2018, wajib pajak badan berbentuk CV hanya bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. Bagi CV, batas waktu 4 tahun ini juga berlaku atas koperasi dan firma.

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final yaitu paling lama 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, ada dalam bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 23/2018.

Baca Juga :  Australia Akan Vaksinasi Anak Dibawah 12 Tahun Mulai Januari

Dapat dipahami bahwa wajib pajak badan berbentuk CV yang telah memanfaatkan skema PPh final sejak 2018 harus mulai membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum untuk penghasilan yang diterima pada tahun pajak 2022.

Sedangkan skema PPh final UMKM sudah tidak dapat dimanfaatkan, CV masih dimungkinkan untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh. Sebagaimana yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fasilitas Pasal 31E batal dihapus.

Sementara itu pada Pasal 31E, wajib pajak badan dalam negeri dapat memanfaatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

Baca Juga :  UNDP, CIFOR: Perubahan Iklim Perlu Pertimbangkan Gender

Untuk itu apabila CV masih belum memiliki omzet yang melampaui Rp4,8 miliar, maka fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dapat dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak CV. Mulai tahun pajak 2022 dan tahun-tahun selanjutnya, tarif PPh badan ditetapkan sebesar 22%.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top