Jangan Marah Saat Diperiksa di Jalan, Ada Jalur Hukum

Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto, SH. SSOS. MH, menegaskan bahwa salah satu tugas utama Kepolisian adalah melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan. Penegakan hukum ini dapat dilakukan di ruang publik yang menjadi tempat kegiatan masyarakat, termasuk jalan raya.

“Jalan raya merupakan salah satu ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk penegakan hukum, antara lain berkaitan dengan sikap perilaku pengemudi kendaraan bermotor,” ujarnya.

Budiyanto menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang diduga melakukan pelanggaran dapat dihentikan untuk pemeriksaan kelengkapan administrasi dan identitas. Hal ini meliputi pengecekan surat-surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Pengemudi yang kedapatan atau diduga melakukan pelanggaran wajib menunjukkan SIM dan STNK atau bukti lain yang sah. Jangan sampai marah-marah karena itu hanya akan kontra produktif. Ada ruang hukum bagi pelanggar untuk Pra Peradilan apabila tindakan petugas tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.

Baca Juga :  Minyak Naik, Pasar Menimbang Data, Peringkat AS Diturunkan

Namun, menurut Budiyanto, masih banyak pengemudi yang marah-marah saat ditanya petugas, padahal sikap dan perilaku demikian tidak perlu terjadi jika masing-masing pihak sadar akan hak dan kewajiban mereka.

Budiyanto menyoroti kasus terkini di NTB, di mana seorang oknum anggota DPRD marah-marah saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Fortuner dengan nomor polisi B 1744 CLR. Petugas menemukan beberapa pelanggaran, antara lain SIM yang masa berlakunya habis, STNK mati sejak tahun 2020, dan pajak mati sejak tahun 2004.

Menurut Budiyanto, SIM yang masa berlakunya habis dianggap tidak memiliki SIM dan dapat dikenakan Pasal 281 UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan empat bulan atau denda maksimal satu juta rupiah. STNK yang habis masa berlakunya juga dianggap tidak sah dan dapat dikenakan Pasal 288 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal lima ratus ribu rupiah.

Baca Juga :  Rupiah Jumat Pagi Melemah 7 Poin

“Penahanan kendaraan Fortuner tersebut sah dan diperbolehkan menurut Undang-Undang. Pasal 32 ayat (6) PP 80 Tahun 2012 menyatakan bahwa penyitaan kendaraan bermotor dapat dilakukan dalam hal pelanggaran seperti tidak memiliki atau tidak membawa SIM, tidak dapat menunjukkan STNK yang sah, serta dugaan penggunaan kendaraan sebagai alat melakukan pelanggaran,” jelas Budiyanto.

Dengan demikian, penahanan mobil Fortuner yang dikemudikan oleh oknum anggota DPRD Bima tersebut sah menurut perspektif hukum karena SIM dan STNK-nya tidak sah. Penahanan dapat dilakukan sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau pengemudi/pemilik kendaraan dapat membuktikan bahwa SIM dan STNK mereka sah.

Budiyanto menekankan bahwa tindakan penahanan kendaraan tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menegakkan hukum dengan adil dan tegas. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top