Jangan Coba-Coba Pakai Pelat Nomor Kendaraan Palsu

Ilustrasi plat nomor kendaraan bermotor
Ilustrasi plat nomor kendaraan bermotor

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Pidana Pemalsuan berkaitan dengan surat – surat kendaraan bermotor. Penggunaan TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ), Plat nomor yang bukan peruntukannya atau bukan dikeluarkan dari Kepolisian merupakan pelanggaran lalu lintas.
Pasal 68 ayat ( 1) Setiap ranmor yg dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dgn STNK dan Tanda nomer Kendaraan bermotor.
Ketentuan Pidananya diatur pasal 280 Undang – Undang No 22 th 2009 ,dipidana dgn pidana kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ). Penggunaan TNKB yang bukan peruntukannya atau yang bukan dikeluarkan dari Kepolisian seharusnya sebagai pintu masuk untuk melakukan pengecekan apakah ada unsur pemalsuan tidak terhadap STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) melengkapi kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Bendahara Puskesmas Di Medan Korupsi Dana BPJS Kesehatan

Lanjutnya, Jika didapatkan STNK tersebut palsu atau memalsukan surat tersebut dapat dikenakan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam )  tahun.

Ia katakan, Apabila tidak bisa membuktikan adanya unsur – unsur pemalsuan, penggunaan TNKB yang bukan peruntukannya pada umumnya hanya dikenakan Pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pidana denda Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) adalah denda maksimal. Pada umumnya penetapan putusan Pengadilan dibawah ancaman denda maksimal, bisa Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) sampai dengan Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Baca Juga :  Elon Musk Dorong Insinyur Twitter Datang Tatap Muka

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto mengatakan, Beberapa variabel inilah yang mengakibatkan pelanggaran penggunaan TNKB yang bukan peruntukannya sering terjadi dan berulang karena sanksi pidana rendah. Disisi lain untuk membuktikan ada unsur pemalsuan atau tidak masih sulit untuk dipenuhi unsur- unsurnya.

Ungkapnya, Berbicara pemalsuan dalam ketentuan KUHP adalah berkaitan dengan surat- surat. Surat tanda nomor kendaraan bermotor ( STNK ) bisa digolongkan dalam surat – surat. Pembuktiannya diawali dari STNK yang melengkapi kendaraan bermotor tersebut.

Pengamat Budiyanto menyarankan, antara lain:

1. Diberikan denda maksimal melalui Putusan Pengadilan.
2. Kendaraan disita sampai ada penetapan putusan dari Pengadilan.
3. Penertiban terhadap tempat – tempat pembuatan TNKB liar.
4. Bila ditemukan adanya dugaan pemalsuan STNK proses dilimpahkan ke Kepolisian (Serse) untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Presiden Afsel Saran Ke Xi Rencana Perdamaian Rusia-Ukraina

@Sadarudin

 

Bagikan :
Scroll to Top