Jakarta | EGINDO.co     -Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 bahwa setiap korban kecelakaan akan mendapatkan jaminan perlindungan korban kecelakaan lalu lintas.
Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan, jaminan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan jaminan Negara ikut hadir.
Ia katakan, sesuai dengan peraturan perundang – undangan bahwa kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja, adalah:
a.Kecelakaan tunggal kendaraan, atau kecelakaan penumpang pada angkutan penumpang secara resmi.
b.Masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi (Jaminan Undang – Undang Nomor 34 terhadap perlindungan bagi korban diluar kendaraan penyebab kecelakaan lalu lintas )
c.Kecelakaan tunggal kendaraan atau kecelakaan penumpang pada angkutan penumpang umum.
Dijelaskan Budiyanto, dalam Undang – Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964, mengatur secara jelas kecelakaan diluar jaminan Jasa Raharja :
a.Kerugian material pada kendaraan akibat terjadinya kecelakaan.
b.Kecelakaan tunggal kendaraan pribadi.
c.Kecelakaan disebabkan pelaku kriminal.
Persyaratan untuk mendapatkan jaminan Asuransi dari Jasa Raharja antara lain adalah laporan Polisi.
Menurutnya, besarnya nominal asuransi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 PMK 010 tahun 2017, sebagai berikut:
1.Korban meninggal dunia Rp 50 juta.
2.Korban luka – luka santunan maksimal : 20 juta.
3.Cacat tetap : 50 juta.
4.Biaya penguburan bagi korban penjamin ahli waris : 4 juta.
5.Biaya tambahan P3K : 1 juta dan Ambulance : Rp 500 ribu.
“Mekanisme setelah Laporan masuk dalam sistem pelaporan resmi ( terintegrasi antara Jasa Raharja dan Polri ), dari Jasa Raharja akan proaktif mendatangi korban dan memproses secara cepat sampai dengan pemberian santunan langsung ke ahli warisnya,”tutup mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto.
@Sadarudin