Jakarta | EGINDO.co  -Pengamat AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH yang juga mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Busway adalah jalur khusus yang hanya dipergunakan untuk angkutan khusus dengan menggunakan Bus. Faktor keamanan, kenyamanan, kelancaran, dan keterjangkauan harusnya mampu dihadirkan oleh angkutan massal Bus Transjakarta yang mendapatkan fasilitas jalur khusus atas amanah peraturan perundang – undangan.
Namun apa yang sering terjadi di jalur khusus sebagai fasilitas Bus TransJakarta masing sering mengalami hambatan karena masuknya kendaraan yang seharusnya tidak boleh masuk dalam jalur tersebut, seperti Sepeda motor maupun kendaraan pribadi.
Banyak faktor yang menyebabkan kendaraan selain Bus Transjakarta masuk melewati jalur tersebut, antara lain :
1.Lokasi tertentu jalur busway tidak dibatasi dengan pembatas beton.
2.dibeberapa simpang,titik tertentu diberlakukan mix traffic.
3.dibeberapa titik tidak menggunakan portal dan tidak dijaga petugas.
Pembatas beton, portal, lokasi yang diberlakukan mix traffic harusnya hanya sebagai sarana pembantu, tidak boleh kemudian pengguna jalan mencari titik lemah dan kesempatan kemudian dengan sengaja masuk dalam jalur tersebut. Masalah utama terjadi sebenarnya adalah masalah pemahaman, dan disiplin pengguna jalan yang berjalan sejajar dengan lajur Busway. Seharusnya tidak perlu terjadi seandainya sudah tertanam disiplin pada semua pengguna jalan.
Simpang – simpang atau titik tertentu yang diberlakukan mix traffic / lalu lintas campuran, pengguna jalan lain seharusnya memberikan prioritas untuk angkutan massal TransJakarta namun apa yang sering terjadi mereka saling ingin mendahului atau menyerobot tidak memberikan kesempatan prioritas kepada pengguna jalan yang memiliki hak jalur khusus tersebut sehingga Bus mengalami hambatan bahkan terjadi tidak jarang menimbulkan gesekan atau kecelakaan lalu lintas.
Demikian juga pada jalur – jalur yang dipasang pembatas beton, apabila tidak ada petugas mereka dengan sengaja masuk di jalur Busway, sehingga pada saat didepannya ada Bus TransJakarta yang berhenti di Halte terjadi antrian dibelakangnya sehingga berdampak juga kepada perjalanan bus berikutnya yang headway sudah diatur.
Dengan kejadian seperti kemacetan tidak bisa dihindari.
sesuai dengan pasal 106 ayat 4 huruf a undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah dan larangan.
Pada titik tertentu yang akan masuk jalur busway dipasang rambu-rambu larangan bagi kendaraan selain Bus transjakarta. Sehingga kendaraan lain yang masuk dalam jalur tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas sebvagai mana diatur dalam pasal 287 ayat ( 1 ), dipidana dengan pidana kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Masih banyaknya kendaraan bermotor selain Bus TransJakarta yang melewati jalur – jalur busway yang sudah dipasang beton pemisah dan portal mengindikasikan kurangnya disiplin masyarakat pengguna jalan. Dengan tidak sterilnya jalur busway berakibat pada molornya waktu perjalanan Bus TransJakarta sampai ke tempat tujuan.@Sn