Jalur Bus Tj, Jangan Abai Etika Dan Tata Cara Berlalu Lintas

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com      -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto.SSOS.MH, menjelaskan jalur khusus adalah jalur yang digunakan untuk Bus, yang terdiri dari satu atau lebih lajur lalu lintas. Lintasan ini dikhususkan untuk Bus agar dapat meningkatkan kelancaran Bus atau memaksimalkan pergerakan penumpang dalam satu jalur dengan tidak mengabaikan faktor keamanan dan keselamatan baik penumpang Bus itu sendiri maupun pengguna jalan lain.

Namun apa yang terjadi bahwa jalur khusus yang diperuntukkan TransJakarta dari aspek keamanan, dan keselamatan belum mampu mewujudkan aspek tersebut secara maksimal. Faktanya masih sering terjadi kecelakaan yang melibatkan Transjakarta dengan pengguna jalan lain. Memang tidak kita pungkiri bahwa jalur khusus yang digunakan untuk operasionalisasi Bus Transjakarta belum mampu menggambarkan secara ideal bahwa jalur tersebut merupakan jalur khusus yang digunakan untuk Transjakarta karena dilihat dari kondisi exsisting jalur khusus Bus ini ada yang dibatasi dengan marka garis utuh dan ada yang dibatasi pemisah phisik dengan beton bahkan pada lokasi tertentu masih diberlakukan mix traffic atau lalu lintas campuran,ujarnya.

Baca Juga :  Jumlah Penduduk Indonesia Semester I-2024 Lebih Banyak Laki-laki dari Perempuan

Titik lemah ini yang memberikan ruang dan kesempatan pengguna jalan lain masuk jalur bus way dan barang tentu dapat berakibatkan pada ruang gerak Transjakarta tidak dapat bergerak secara bebas. Bukan saja dari aspek teknis operasional mengganggu pergerakan TransJakarta namun dapat juga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Walaupun itu bukan merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas,ungkap Budiyanto.

Dikatakan Budiyanto bahwa fasilitas jalan apapun bentuk dan jenisnya dan kualitasnya, faktor manusia menjadi faktor utama untuk jaminan keamanan dan keselamatan, konteknya dengan kendaraan bermotor ( Transjakarta ) adalah Pengemudinya. Aspek etika dan tata cara berlalu lintas yang benar menjadi faktor utama. Abai dalam etika dan mengimplementasikan tata cara berlalu lintasi merupakan ruang potensi yang cukup besar terjadinya kecelakaan lalu lintas. Roh dalam tata cara berlalu lintas benar berada pada pasal  106 ayat ( 1 ) bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga :  KKP Dorong Penerapan Sistem Resi Gudang Di Indonesia

Dalam penjelasannya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telp atau menonton TV atau vidio yang terpasang di kendaraan, atau minum-minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraannya,jelasnya.

Secara empiris potensi yang dapat menimbulkan kecelakaan Bus Transjakarta cukup bervariasi , dari mulai: tidak konsentrasi, jalur busway tidak steril/ mix traffic, ugalan ( etika )/ melebihi batas kecepatan maksimal dan seterusnya. Namun dari kondusi eksiting yg ada ,kalau kita mau jujur dan cermat dalam menganalisa kejadian kecelakaan lalu lintas termasuk yang melibatkan Transjakarta, faktor Human eror menjadi penyebab utama, seandanya ada faktir lain ,hanyalah faktor yang menyertai.

Baca Juga :  Vietnam Rencanakan Proyek Kereta Cepat US$67 Miliar Tanpa Modal Asing

Dalam sistem manajemen yang berlaku di Transjakarta, bahwa Supir digaji dari Perusahaan. Dari sistem ini, berarti tidak ada ruang pemikiran Supir untuk kejar target atau setoran yg dpt berakibat pada supir kebut-kebutan ,ugal-ugalan dan sebagainya. Untuk menekan atau meminimalkan kejadian kecelakaan , setiap pengemudi paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar dan memberlakukan sistem reward and Punishment terhadap para Pengemudi Transjakarta,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top