Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Akhir – akhir ini sering muncul berita warga parkir kendaraan di jalan lingkungan mengganggu jalur keluar masuk kendaraan.Yang menjadi orang kesal adalah sudah sering diperingatkan agar parkir tidak mengganggu jalan namun mereka tetap abai karena menganggap dirinya parkir benar karena dekat rumahnya atau menganggap area kekuasaanya. Klaim tersebut harus disadarkan dan diingatkan bahwa jalan lingkungan yang sudah diserahkan ke Pemerintah menjadi jalan umum. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan untuk aktivitas lalu lintas umum. Mereka harus patuh terhadap aturan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan.
Lanjutnya, Bagaimana cara parkir berhenti dan bergerak sesuai dengan aturan yang ada. Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan dan turunannya sudah mengatur tentang tata cara berlalu lintas. Sepanjang jalan kendaraan dapat berhenti dan parkir sepanjang tidak ada aturan yang melarang.
“Semuanya sudah diatur dalam hukum positif yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan,”ujarnya.
Dikatakan mantan Kasubdit Bin Gakkum Akbp (P) Budiyanto, Dalam Undang – Undang mengatur tentang cara berhenti, parkir, rambu – rambu marka dan sebagainya. Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi, pasal 62 bahwa kendaraan bermotor yang parkir dan berhenti tidak pada tempatnya dan mengganggu lalu lintas dapat dilakukan:
a.Penderekan untuk dibawa ditempat yang telah ditentukan.
b.Cabut pentil dan
c.Penggembokan atau penguncian kendaraan.
Ungkapnya, Dalam pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum perdata setiap yang melakukan perbuatannya karena melanggar hukum wajib mengganti kerugian karena kesalahannya. Kita hidup di Negara hukum yang harus taat dan tunduk pada ketentuan hukum.
Semua atau setiap warga negara memiliki kedudukan sama di muka hukum. “Ketaatan terhadap hukum menjadi kunci utama dalam kehidupan bermasyarakat,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin