Jaksa Tuntut Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group Bayar Uang Pengganti Terkait Dugaan Korupsi Migor

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Jakarta | EGINDO.com – Jaksa menuntut Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group membayar uang pengganti terkait dugaan korupsi Minyak goreng (Migor). Para terdakwa korporasi kasus dugaan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng (migor) dituntut membayar denda dan uang pengganti yang nilainya hingga triliunan dan korporasi dituntut perusahaannya ditutup.

Hal itu terungkap dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/2/2025) dimana tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum. Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar denda dan uang pengganti yang berbeda-beda yakni PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun). Oleh karena itu jaksa menuntut 3 terdakwa korporasi itu membayar uang pengganti sebanyak total Rp 17.708.848.928.104 (Rp 17,7 triliun).

Adapun rincian tuntutan kepada 3 terdakwa korporasi adalah PT Wilmar Group dituntut bayar uang pengganti hingga Rp 11 T dimana PT Wilmar Group menjadi terdakwa korporasi dalam kasus tersebut terdiri dari 5 perusahaan yakni  PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Jaksa menuntut PT Wilmar Group untuk membayar denda Rp 1 miliar, namun jika dalam 1 bulan tidak mampu membayar, maka aset masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang. Namun, jika harta benda PT Wilmar Group tersebut tidak mencukupi, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda direktur yang mewakili kelima korporasi tersebut, Tenang Parulian Sembiring.

“Selanjutnya apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, maka harta benda Tenang Parulian Sembiring selaku direktur yang mewakili 5 korporasi dapat disita dan dilelang, apabila harta Terpidana Korporasi dan Tenang Parulian selaku direktur tidak mencukupi maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana kurungan selama 12 bulan,” demikian bunyi amar tuntutan jaksa berdasarkan rilis Kejagung pada Selasa (18/2/2025) kemarin.

Selain dituntut membayar denda Rp 1 miliar, Jaksa juga menuntut PT Wilmar Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau Rp 11,8 triliun yang dibebankan proporsional kepada 5 terdakwa tersebut. Jika tidak mencukupi, maka harta benda Tenang Parulian dapat disita dan dikenakan subsider 19 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar kelima terdakwa korporasi Wilmar Group dengan pidana tambahan berupa penutupan perusahaan.

Sedangkan Permata Hijau Group dituntut bayar uang pengganti Rp 937 Miliar. Sementara itu terdakwa korporasi Permata Hijau Group terdiri dari 5 perusahaan, diantaranya, Korporasi PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit. Para terdakwa diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Jaksa menuntut Permata Hijau Group untuk membayar uang denda Rp 1 miliar, yang jika dalam 1 bulan tidak membayar maka aset masing-masing korporasi akan dirampas untuk dilelang. Selanjutnya, jika aset para terpidana korporasi tidak mencukupi, maka kekayaan David Virgo selaku personil pengendali kelima korporasi akan disita dan dilelang.

Jaksa juga menuntut terdakwa korporasi Permata Hijau Group membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 atau Rp 937 miliar. Uang tersebut dapat dibebankan secara proporsional kepada 5 terdakwa. Apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta benda korporasi dan David Virgo dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan. Jaksa juga menuntut Permata Hijau Group dengan pidana tambahan agar ditutup selama 1 tahun. “Penutupan seluruh perusahaan selama tahun.

Sedangkan terdakwa korporasi Musim Mas Group terdiri dari 7 perusahaan, diantaranya, PT Musim Mas (d.h. PT Perindustrian dan Perdagangan Musim Semi Mas/PT Musim Semi Mas), PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas- Fuj, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno mas. Para terdakwa korporasi juga diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa menuntut Musim Mas Group untuk membayar uang denda Rp 1 miliar yang dibebankan kepada 5 personil pengendali perusahaan, yaitu Personil Pengendali PT Musim Mas yaitu Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, Personil Pengendali PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya yaitu Rudi Krisnajaya selaku Direktur Utama, PT Musim Mas Fuji yaitu Siu Shia selaku Presiden Direktur, PT Megasurya Mas yaitu Alok Kumar Jain selaku Direktur Utama dan PT Wira Inno Mas yakni Erlina selaku Direktur Utama. Aset para terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka kepada 5 personil pengendali tersebut masing-masing dipidana penjara 11 bulan.

Para terdakwa korporasi Musim Mas Group juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1 atau Rp 4,8 triliun yang dibebankan kepada 7 terdakwa korporasi secara proporsional. Namun jika harta benda terdakwa korporasi dan personil pengendali tidak mencukupi, maka masing-masing personil pengendali dapat dipidana penjara Rp 15 tahun. Jaksa juga mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa penutupan perusahaan selama 1 tahun.

Sebagaimana diketahui kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Jaksa kemudian menyidik patgulipat di kasus itu. Adapun lima orang yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi ekspor CPO itu ialah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang. Kemudian, jaksa mengembangkan kasus ekspor CPO tersebut dan menjerat 3 tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus tersebut kemudian maju ke meja hijau, para terdakwa korporasi didakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Indra Sari Wisnu Wardana selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku Direktur PT IRAI yang juga sebagai tim asistensi Menko Perekonomian, dan Tonny Muksim alias Thomas Muksim selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top