Jakarta Turun Dari PPKM Level 3 Jadi Level 2

jalan

Jakarta | EGINDO.co – DKI Jakarta kini turun level dari status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 menjadi Level 2. Penurunan level PPKM di Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Khusus kepada a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani 18 Oktober 2021.

Berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” demikian tertulis dalam Inmendagri. PPKM level 2 di Jakarta mulai berlaku hari ini, Selasa (19/10/2021), sampai dua pekan ke depan atau 1 November 2021.

Baca Juga :  Batik Air Ke Jakarta, RTB Dan Malam Ini Di Landasan Pacu

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021, demikian diktum Inmendagri tersebut.

Sementara itu Pemerintah mengubah aturan penerapan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah aglomerasi. Sebelumnya penentuan level PPKM pada wilayah aglomerasi ditentukan berdasarkan level terendah Kabupaten/Kota di wilayah tersebut. Pada penerapan PPKM saat ini, pemerintah tak melihat penentuan level PPKM dalam wilayah aglomerasi.

“Syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri,” ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (18/10/2021) kemarin.

Seluruh kabupaten/kota di wilayah aglomerasi harus memenuhi syarat penurunan level PPKM sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Berdasarkan ketentuan tersebut, DKI Jakarta akan mampu masuk dalam penerapan PPKM level 2. Pasalnya selama ini aglomerasi Jabodetabek terhambat oleh Kabupaten Bogor dan Tangerang untuk turun level.@

Baca Juga :  Franky O Widjaja: Pusat Data Baru Pengembangan Pusat Data Mutakhir di Jakarta

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top