Jakarta | EGINDO.co – Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, dan WFO dibatasi. Pemerintah memperpanjang masa PPKM di Jawa dan Bali mulai hari, Selasa (5/7/2022) hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Kini, DKI Jakarta kembali PPKM Level 2. Demikian tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
Adapun PPKM Level 2 selain DKI Jakarta adalah Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi. Sementara untuk DKI Jakarta dengan PPKM Level 2 harus WFO dibatasi 75 persen atau jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas kantor.
Disamping pegawai harus sudah divaksinasi Covid-19, juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Hal yang dibatasi juga penonton di bioskop dibatasi menjadi 75 persen. Pusat perbelanjaan/mal boleh beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 waktu setempat dan kapasitas mal hanya 75 persen.@
Bs/TimEGINDO.co