Jaga Jarak Aman, Syarat Terhindar Dari Tabrakan Beruntun

Ilustrasi jarak aman 3 detik.
Ilustrasi jarak aman 3 detik.

Jakarta|EGINDO.co Pakar transportasi dan hukum, Budiyanto, menyoroti perilaku pengendara di jalan tol, khususnya saat kondisi lalu lintas lengang. Ia menjelaskan bahwa banyak pengendara cenderung melaju dengan kecepatan yang melebihi batas maksimal serta tidak menjaga jarak aman antar kendaraan. Kebiasaan ini sering kali tidak disadari oleh pengemudi hingga akhirnya menimbulkan kecelakaan, terutama kecelakaan beruntun.

“Kecelakaan beruntun adalah jenis kecelakaan yang paling sering terjadi di jalan tol. Hal ini biasanya dipicu oleh ketidakmampuan pengemudi menjaga jarak aman serta kebiasaan melajukan kendaraan di atas batas kecepatan maksimal,” ujar Budiyanto.

Ia menjelaskan, situasi berbahaya sering kali bermula ketika pengemudi terlalu terlena dengan kondisi lalu lintas yang lancar. Saat kendaraan di depan melakukan pengereman mendadak, jarak yang tidak aman membuat pengemudi di belakang tidak memiliki cukup waktu dan ruang untuk bermanuver atau mengantisipasi. Akibatnya, kecelakaan menjadi tak terhindarkan.

Baca Juga :  Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana

Budiyanto menambahkan bahwa terdapat aturan mengenai jarak aman dan batas kecepatan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), kecepatan 100 kilometer per jam mensyaratkan jarak aman minimal 100 meter antar kendaraan, dengan jarak minimal aman adalah 80 meter. Sementara itu, teori “tiga detik” merekomendasikan jarak aman yang setara dengan 84 meter pada kecepatan 100 kilometer per jam. Kedua pedoman ini memiliki hasil yang hampir serupa.

Adapun batas kecepatan yang diatur pada jalan tol adalah sebagai berikut:

  • Jalan tol dalam kota: Kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam.
  • Jalan tol antar kota: Kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
Baca Juga :  Kapolri Minta Jajaran Waspadai Penyebaran Omicron

Namun, pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengendara tidak mematuhi aturan tersebut, terutama pada saat lalu lintas bebas hambatan. “Pengendara sering kali tidak menjaga jarak aman dan melaju di atas batas kecepatan yang ditetapkan, sehingga wajar jika kecelakaan beruntun sering terjadi,” ujar Budiyanto.

Ia mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk selalu menjaga jarak aman dan mematuhi batas kecepatan yang telah ditentukan demi keselamatan bersama. “Keselamatan adalah prioritas utama dalam berlalu lintas. Marilah kita disiplin dan bijak saat berkendara di jalan tol,” pungkasnya. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top