Jakarta | EGINDO.com   – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan dibuka.
Ada beberapa jalur pendaftaran untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK yang bisa dipilih ketika sudah dibuka.
Di antaranya adalah jalur Afirmasi, Zonasi hingga Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru.
Untuk pendaftaran atau pemilihan sekolah jenjang SD, jalur Afirmasi dibuka secara online mulai tanggal 7 Juni 2021.
Sementara itu, untuk jenjang SMP dan SMA/SMK, pendaftaran jalur Afirmasi dibuka pada tanggal 14-16 Juni 2021.
Dikutip dari ppdb.jakarta.go.id, jalur Afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Kemudian, jalur Zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Ketentuan tersebut disesuaikan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Diketahui, saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai membuka pra-pendaftaran PPDB DKI Jakarta sejak Senin, (24/5/2021).
Pra-pendaftaran berakhir pada tanggal 4 Juni 2021 untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili DKI Jakarta dan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan SMK.
CPDB dapat melakukan pra-pendaftaran di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
Jadwal dan Alur PPDB DKI Jakarta 2021
SD
a. Jalur Afirmasi
– Inklusi
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021
Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021
– Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal dalam penanganan Covid-19:
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021
Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021
– Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta dan Jaklingko
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021
Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021
b. Jalur Zonasi
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021
Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 23 Juni 2021
Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021
SMP-SMA
a. Jalur Prestasi
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021
Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021
b. Jalur Afirmasi
– Inklusi
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021
Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021
– Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal dalam penanganan Covid-19:
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021
Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021
– Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus dan PIP, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Mitra TransJakarta:
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021
Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021
c. Jalur Zonasi
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 28 – 30 Juni 2021
Lapor Diri: 1 – 2 Juli 2021
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 30 Juni 2021
Lapor Diri :1 – 2 Juli 2021
SMK
a. Jalur Prestasi
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021
Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021
b. Jalur Afirmasi
– Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19:
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021
Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021
c. Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Mitra TransJakarta, dan PIP, serta Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta:
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021
Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 30 Juni 2021
Lapor Diri: 1 – 2 Juli 2021
1. Pra Pendaftaran
Pra pendaftaran dilakukan Calon Peserta Didik baru yang akan mendaftar ke SMP, SMA dan SMK berdomisili DKI Jakarta:
– Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta
– Lulusan tahun 2019 dan tahun 2020 serta tidak terdaftar di Dapodik
– Asal satuan pendidikan sekolah asing
2. Pendaftaran/Pengajuan Akun
CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan aktivasi PIN/Token.
Mengakses laman PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
Kemudian, mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.
Mengisi formulir secara daring dan mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta serta PIN/Token untuk Aktivasi.
3. Aktivasi PIN/token
– Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
– Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidaniral)
– Mengganti PIN/Token dengan password.
– Melakukan aktivasi PIN/Token
– Memilih sekolah tujuan.
4. Pemilihan sekolah
– Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
– Lakukan login dengan memasukkan Nomor Peserta dan Password.
– Memilih sekolah tujuan
– Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
– Melihat pengumuman hasil seleksi PPDB
5. Lapor diri CPBD yang lolos seleksi
– Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
– Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.
– Kemudian, klik tombol Lapor Diri
– Cetak tanda bukti lapor diri.
Sumber: Tribunnews.com/Sn