Jakarta | EGINDO.com     – PT MRT Jakarta melakukan perubahan jadwal operasional kereta selama perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga 6 September 2021.
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo mengatakan, perubahan jadwal operasional kereta MRT ini menyusul menurunnya tingkat level PPKM di Jakarta dari level 4 menjadi level 3.
“Meski ada perubahan operasional, penumpang kereta MRT masih diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan,” kata Ahmad, Jumat (3/9/2021).
Berikut operasional MRT selama PPKM hingga 6 September 2021:
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
• Pada hari kerja : Tiap 10 menit
• Saat akhir pekan atau hari libur : Tiap 20 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).
Ahmad juga mengungkapkan, bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta.
“Kami mengimbau calon penumpang agar menggunakan masker, menjaga jarak dengan penumpang lain, serta tidak berbicara baik satu arah atau dua arah selama di dalam kereta dan peron,” ujar Ahmad.
Sumber: Tribunnews/Sn