Jakarta | EGINDO.co – Jadwal dan tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 serentak dan penetapan pasangan calon. (Paslon). Ternyata pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 (Pilkada 224) sudag semakin dekat.
Melansir dari dari laman resmi Komisi Pemilihan menyebutkan pada 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan calon Calon Gubernur, Bupati, maupun Walikota. Hal itu karena KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon selama 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Lalu dalam kurun waktu kurang lebih tiga minggu (27 Agustus 2024 – 21 September 2024) KPU akan melakukan penelitian persyaratan pasangan calon yang sudah mendaftar Pilkada 2024. Berikutnya pada 22 September 2024 KPU akan menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan bisa mengikuti rangkaian Pilkada 2024 selanjutnya.
Kemudian Pilkada 2024 akan memasuki tahap masa kampanye yang berlangsung pada 25 September 2024- 23 November 2024. Setelah beberapa hari masa tenang, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Sementara itu perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 akan berlangsung selama 27 November 2024 – 16 Desember 2024.@
Bs/timEGINDO.co