Jakarta | EGINDO.co – Sudah ditetapkan jadwal pembagian dividen PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) yang akan membagikan dividen dari laba tahun 2020. Emiten Grup Sinarmas itu rencananya akan membagikan dividen Rp50 per saham. Pembagian dividen Indah Kiat itu telah mendapat persetujuan Rrapat Umum Pemegang Saham Ttahunan (RUPST) pada 26 Agustus 2021 lalu.
Disepakati total dividen yang dibagi tersebut mencapai Rp273,55 miliar atau setara US$ 18,88 juta atau dividen itu setara dengan 6,42% dari laba INKP tahun lalu. RUPST juga menetapkan US$ 10 juta laba tahun lalu atau setara Rp 144,91 miliar sebagai dana cadangan. Sementara itu sisa laba setelah pajak akan dimasukkan sebagai saldo laba.
Sementara itu menurut keterbukaan informasi di website Bursa Efek Indonesia (BEI), INKP akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 273.549.147.050 (Rp273,55 miliar) atau setara dengan US$ 18.877.175,28 (US$ 18,88 juta) pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Juli 2021. Dengan ini, dividen tunai per lembar saham adalah sebesar Rp50.
Adapun rencana jadwal pembagian dividen INKP berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip EGINDO.co adalah:
- Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 3 September 2021
- Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 6 September 2021
- Cum dividen di pasar tunai: 7 September 2021
- Ex dividen di pasar tunai: 8 September 2021
- Recording date: 7Â September 2021
- Pembayaran dividen: 29 September 2021
Sementara itu dengan harga saham INKP yang berada di Rp 7.450 per saham, yield dividen Indah Kiat sebesar 0,67 persen.@
Fd/TimEGINDO.co