Medan | EGINDO.co – Izin Polonia Garden Tahap III dipertanyakan dewan, dimana Polonia Garden dibangun sebanyak 83 unit berlantai tiga, tetapi sesui izin hanya satu lantai. Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota mempertanyakan pembangunan Polonia Garden Tahap III di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, pada Rabu (7/8/2024) kepada wartawan menyebutkan terdapat kejanggalan terhadap izin 83 unit bangunan yang dimiliki Polonia Garden Tahap III. Padahal sesuai izin, kata Dedy Aksayari, surat izin yang dimiliki tertulis bahwa Polonia Garden Tahap III hanya memiliki izin bangunan satu lantai. Namun faktanya 83 unit bangunan tersebut dibangun tiga lantai. Dedy Aksyari memastikan pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak pengelola Polonia Garden pekan depan.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution akan mempertanyakan kelengkapan izin AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) Polonia Garden. Pasalnya berdasarkan hasil tinjauan, izin AMDAL Polonia Garden masih dalam pengurusan. Katanya saat pihaknya meninjau bulan lalu ke lokasi pembangunan, izin AMDAL belum ada, tapi PBG sudah ada. Ini semua harus diperjelas saat RDP, bagaimana ceritanya AMDAL belum ada tapi PBG sudah ada.
Komisi 4 DPRD Kota Medan sidak ke lokasi pembangunan perumahan Polonia Garden, Selasa (16/7/2024), diantaranya David Roni Ganda Sinaga, Paul Mei Anton Simanjuntak, Dedy Aksyari Nasution, Hendra DS, Edwin Sugesti Nasution, dan Antonius Devolis Tumanggor.
Sementara itu EGINDO.co pada Kamis (8/8/2024) mempertanyakan tentang pernyataan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution yang menyebutkan terdapat kejanggalan terhadap izin 83 unit bangunan yang dimiliki Polonia Garden Tahap III. Padahal sesuai surat izin yang dimiliki tertulis bahwa Polonia Garden Tahap III hanya memiliki izin bangunan satu lantai akan tetapi dibangun tiga lantai kepada Direktur CBD Polonia Medan, Jonh Herry via telepon selulurnya belum mau merespon dan hal yang sama dengan pesan WhatsApp (WA) juga hanya dibaca tanpa diberi jawaban.@
 bs/fd/timEGINDO.co