Jakarta|EGINDO.co Pemerintah memberi sinyal adanya penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2026. Namun demikian, kelompok masyarakat miskin dan rentan dipastikan tidak terdampak kebijakan tersebut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, peserta JKN yang masuk kategori desil 1 hingga 5 tetap akan memperoleh subsidi penuh dari negara. Artinya, iuran mereka tetap dibayarkan pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kelompok masyarakat miskin tidak perlu khawatir. Iuran mereka tetap dibayar pemerintah. Penyesuaian nanti lebih menyasar kelompok menengah ke atas,” ujar Budi di Kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Rencana kenaikan iuran disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan pembiayaan JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah menilai, struktur iuran perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan yang terus meningkat setiap tahun.
Data resmi menunjukkan belanja klaim kesehatan mengalami tren kenaikan seiring bertambahnya jumlah peserta dan peningkatan utilisasi layanan. Dalam beberapa laporan sebelumnya, sejumlah media nasional seperti Kompas dan Tempo juga menyoroti tantangan pembiayaan JKN, terutama dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan iuran dan pembayaran klaim.
Penyesuaian iuran dinilai sebagai salah satu opsi kebijakan untuk memperkuat ketahanan dana jaminan sosial tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Saat ini, peserta JKN terbagi dalam beberapa segmen, termasuk PBI yang iurannya sepenuhnya ditanggung APBN. Kelompok desil 1–5 merujuk pada rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Pemerintah memastikan, komitmen perlindungan terhadap kelompok miskin tetap menjadi prioritas. Dengan demikian, dampak kenaikan iuran hanya akan dirasakan peserta non-PBI, khususnya dari kelompok ekonomi menengah dan atas.
Meski belum merinci besaran penyesuaian iuran, Kementerian Kesehatan memberi sinyal bahwa skema baru akan mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong. Artinya, peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi akan menanggung porsi kontribusi yang lebih besar.
Pengamat ekonomi kesehatan menilai kebijakan ini berpotensi menjaga stabilitas fiskal jangka panjang, namun tetap perlu dikaji dari sisi daya beli masyarakat kelas menengah yang tengah menghadapi tekanan biaya hidup.
Pemerintah berjanji akan menyampaikan detail kebijakan setelah melalui pembahasan lintas kementerian serta mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
Dengan penegasan tersebut, arah kebijakan JKN 2026 tampaknya difokuskan pada keberlanjutan sistem tanpa mengurangi akses layanan kesehatan bagi kelompok paling rentan. (Sn)