Italia Sita 121 Juta Euro Dari Unit Amazon Terkait Pajak Dan Tenaga Kerja

Amazon situs E-Commerce
Amazon situs E-Commerce

Milan | EGINDO.co – Polisi pajak Italia telah menyita sekitar 121 juta euro dari unit Amazon, raksasa e-commerce Italia, sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penipuan pajak dan praktik ketenagakerjaan ilegal, dokumen jaksa penuntut menunjukkan pada hari Selasa.

Dalam perintah setebal 94 halaman, Kantor Kejaksaan Milan menuduh unit layanan logistik Amazon Italia Transport menghindari undang-undang ketenagakerjaan dan pajak, mengandalkan koperasi atau perusahaan terbatas yang memasok pekerja sambil menghilangkan bea pajak PPN dan mengurangi pembayaran jaminan sosial.

Jaksa penuntut menuduh sistem seperti itu memungkinkan unit Amazon untuk menjaga harga layanannya tetap kompetitif di pasar Italia.

Seorang juru bicara Amazon di Italia tidak segera berkomentar ketika ditanya oleh Reuters tentang kasus tersebut.

Baca Juga :  Masyarakat Miskin Ekstrem Berpotensi Melonjak Di Indonesia

Investigasi serupa telah menargetkan bisnis besar lainnya dalam beberapa tahun terakhir termasuk grup pengiriman global DHL dan UPS, perusahaan logistik Jerman DB Schenker dan jaringan supermarket Italia Esselunga, kata jaksa penuntut.

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top