Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023).

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Diketahui, Firli ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu dikonfirmasi Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya di Kemensetneg, Jakarta, Jumat (24/11/2023). “Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara,” kata Ari.

“Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua kpk dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara,” ujarnya.

Menurut Ari, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) 19 tahun 2019. Yaitu tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  PBB Menyerukan Pendidikan Dalam Konflik, Mengutuk Serangan

“Dan juga mengacu pada Perpu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015,” ucapnya. Ari mengatakan, setelah rancangan Keppres disiapkan nantinya akan segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kesempatan pertama.

“Saat ini Bapak Presiden sedang kunjungan kerja di Papua Barat dan setelah itu beliau akan bertolak ke Kalimantan barat untuk kunjungan kerja. Rencananya malam hari (ini) nanti beliau akan mendarat di Jakarta,” katanya.

Meski demikian, Ari belum mengungkap nama yang akan menggantikan Firli sebagai ketua sementara KPK. Menurutnya, nama tersebut akan diputuskan langsung oleh Presiden.

“Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 memang sudah diatur. Dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Minyak Catat Kenaikan Di Tengah Membaiknya Permintaan

Ari menyebut, nantinya calon Ketua KPK sementara akan dipilih dari pimpinan KPK saat ini. “Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara,” katanya.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top