Jakarta|EGINDO.co Organisasi yang menaungi seluruh elemen industri konstruksi baja di Indonesia, ISSC, menyoroti lonjakan masuknya impor baja konstruksi dari Viet Nam dan Tiongkok ke pasar nasional. Ketua Umum ISSC, Budi Harta Winata, menyatakan bahwa dalam dua tahun terakhir gelombang impor tersebut sangat masif, dengan harga yang tidak mencerminkan biaya produksi yang sepatutnya, sehingga membahayakan kemandirian industri baja dalam negeri.
Budi menyebut bahwa arus impor yang sangat besar itu telah memicu distorsi pasar, menurunkan tingkat utilisasi pabrik nasional, melemahkan rantai nilai industri baja, dan bahkan berpotensi menghilangkan kapasitas produksi strategis tanah air. Menurutnya, dasar masalah bukanlah karena Indonesia kekurangan kapasitas, melainkan kombinasi harga predatori (predatory pricing), perbedaan regulasi, dan celah pengawasan impor.
ISSC menegaskan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi produk baja asing, sementara industri dalam negeri merosot. “Tanpa kebijakan korektif, Indonesia hanya akan memiliki pasar baja, bukan industri baja. Dan pasar tidak pernah memiliki kedaulatan,” tegas Budi.
Lima Tuntutan kepada Pemerintah
Untuk menangani persoalan tersebut, ISSC mengajukan lima langkah strategis:
-
Menghentikan sementara (moratorium) impor baja konstruksi dari Viet Nam dan Tiongkok untuk kode HS tertentu yang terbukti mendistorsi pasar.
-
Menerapkan tindakan antidumping atau safeguard sesuai dengan mandat PP 34/2011 dan ketentuan World Trade Organization (WTO).
-
Memperketat mekanisme perizinan teknis (Pertek), Persetujuan Impor (PI), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Lisensi Simpan (LS) guna mencegah penyalahgunaan kode HS serta bypass teknis.
-
Memprioritaskan produk industri dan fabrikator baja dalam negeri untuk memasok proyek strategis nasional.
-
Mencegah Indonesia menjadi “dumping ground” bagi kelebihan produksi baja asing.
Fakta Data Impor
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan berbagai laporan, kondisi impor baja menunjukkan tekanan yang nyata. Tiongkok tercatat menjadi pemasok utama besi dan baja ke Indonesia pada 2024, meski nilai impor menurun 11,85 % menjadi sekitar US$10,66 miliar. Sementara itu, dalam Q1 2024 komoditas baja (HS 72 dan HS 73) menunjukkan bahwa impor volume turun dari 3,91 juta ton menjadi 3,51 juta ton atau menurun 10,2%.
Laporan lain menyebut bahwa industri baja nasional tengah tertekan oleh produk impor murah dan kebijakan bea masuk nol persen untuk produk konstruksi baja jadi asal Tiongkok, yang dalam pandangan ISSC memperparah kondisi pasar domestik.
ISSC menekankan bahwa upaya pengetatan impor bukanlah proteksionisme kosong, melainkan langkah pertahanan industri nasional yang sah secara konstitusi dan perundang-undangan. Industri baja dianggap sebagai tulang punggung kemandirian konstruksi nasional, dan jika ditelantarkan, maka kendali atas masa depan konstruksi Indonesia akan hilang. Dengan demikian, ISSC mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan korektif sebelum kapasitas produksi nasional benar-benar terkikis.
Sumber: Tribunnews.com/Sn