Medan | EGINDO.com – Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) menyelenggarakan Webinar hukum nasional dimana tentang perubahan sistem hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi bagian penting dari reformasi hukum di Indonesia yang menggantikan sistem lama yang telah berlaku sejak masa kolonial. Hal itu dikatakan Ketua Pelaksana Webinar hukum nasional Drs. Gustap PM Marpaung, SH, MH kepada EGINDO.com pada Minggu (22/3/2026) di Medan.
Menurutnya perubahan tersebut membawa pembaruan pada asas hukum pidana, sistem pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, serta mekanisme penegakan hukum dalam praktik peradilan pidana. Oleh karena itu, pemahaman terhadap kedua regulasi ini menjadi penting bagi masyarakat, praktisi, akademisi, maupun pensiunan BUMN yang aktif dalam kegiatan sosial.
Adapun judul Webinar “Problematik KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) dalam Praktek Hukum Nasional” yang akan dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 mendatang oukul: 09.30 – 12.30 WIB dengan Zoom Meeting.
Gustap PM Marpaung, SH, MH mengatakan pada Webinar nasional itu sebagai narasumber Prof. Dr. Binsar Gultom SH, SE yakni seorang hakim. Dr. Asepte Ginting, SH, MH seorang jaksa dan Dr. Dermawan Yusuf, SH, SE, MH, CTLA seorang advokat.

Dijelaskan Gustap PM Marpaung yang juga seorang hakim adhoc di Pengadilan Negeri (PN) Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bahwa Perubahan sistem hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum Indonesia. KUHP Nasional menggantikan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) yang telah berlaku sejak masa kolonial.
“Sebagai bagian dari kontribusi pemikiran hukum nasional, IPPI (Ikatan Profesional dan Pekerja Indonesia) dengan Ijin AHU Kementerian Hukum RI Nomor AHU-0010333.AH.01.07.Tahun 2025 Tanggal 13 Januari 2026, memandang perlu menyelenggarakan kegiatan webinar untuk membahas penerapan KUHP Nasional dalam praktik,” kata Gustap Marpaung.
Untuk itu katanya sudah boleh mendaftarkan diri melalui registrasi: https://bit.ly/WebinarNasionalIIPI karena tempat terbatas maka mendaftar lebih awal akan dapat mengikuti Webinar.
Dijelaskannya sebagai bagian dari kontribusi pemikiran hukum nasional, IPPI dengan Ijin AHU Kementerian Hukum RI Nomor AHU-0010333.AH.01.07.Tahun 2025 Tanggal 13 Januari 2026, memandang perlu menyelenggarakan kegiatan webinar untuk membahas penerapan KUHP Nasional dalam praktik.
Adapun dasar pemiiran katanya karena telah diundangkannya KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 tahun 2025) yang dikenal KUHP dan KUHAP Nasional. Perlunya sosialisasi dan pemahaman terhadap perubahan paradigma hukum pidana. “Peran IPPI sebagai organisasi profesi dan wadah intelektual bagi kalangan profesional BUMN atau BUMS dan pensiunan BUMN khususnya di lingkungan PT Pos Indonesia (Persero). Meningkatkan literasi hukum masyarakat dan mahasiswa,” kata Gustap menjelaskan.
Sedangkan tujuan dari kegiatan memberikan pemahaman mengenai substansi dan semangat pembaruan KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 tahun 2025).
Mengkaji implikasi penerapan KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 tahun 2025) dalam praktik penegakan hukum. Mendorong diskusi akademik dan praktis terkait tantangan implementasi.
“Memberikan pemahaman kepada peserta perbedaan utama secara materiil, jenis dan sistem pidana, tanggungjawab subyek hukum, tindak pidana, usia pertanggungjawaban pidana, delik aduan & umum, pemidanaan alternatif dan restoratif, penguatan pencegahan, restoratif, rehabilitatif dan perlindungan HAM (hak asasi manusia), asas lex favor reo, Living Law (hukum adat), Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon), Pidana Pengawasan, Pidana Kerja Sosial, Memperkuat peran IPPI sebagai organisasi yang aktif dalam pengembangan wawasan hukum,” kata Drs. Gustap PM Mrpaung, SH, MH menandaskan.@
Fd/timEGINDO.com