Jakarta | EGINDO.com – Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun (rusun) dan apartemen dikena PPN 12 persen, penghuni ramai-ramai melayangkan penolakan. “Kacau ini pemerintah, saya tinggal di rumah sendiri, masa unit sendiri, bayar pajak sendiri, bingung dengan peraturan pemerintah yang semua mau dipajak dari rakyatnya,” kata Lasmidar boru Sihombing (42) kepada EGINDO.com via seluler kemarin kesal dengan adanya peraturan tersebut.
Munculnya protes dan penolakan dari para penghunin rusun dan apartemen untuk itu, Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah dengan menarik PPN atas rusun maupun apartemen. Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) ramai-ramai menolak pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen-12 persen atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun (rusun) atau apartemen. Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/9/2024) kemarin di Jakarta.
Adjit mengungkapkan, fenomena outstanding (penunggakan) pembayaran IPL atas rusun maupun apartemen saja banyak atau jumlahnya mencapai 5 persen hingga 6 persen. Katanya misalnya dalam 1.000 unit, yang bayarnya enggak sampai 100 persen. “Kalau ditagih mereka lagi dengan PPN, bisa siapa yang mau membayar PPN kalau mereka enggak bayar, taruhlah 5 persen enggak bayar, siapa yang mau tanggung?,” katanya.
Adjit mengatakan akan melakukan demonstrasi di depan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena merasa imbauannya tersebut tidak direspon. Dijelaskannya IPL adalah suatu kegiatan atau jasa bidang pelayanan sosial mengenai pengelolaan lingkungan bagian bersama yang dilakukan pada suatu kawasan rumah susun yang dilakukan oleh perkumpulan penghuni.@
Bs/fd/timEGINDO.com