Jakarta | EGINDO.com – Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 pada 9 Desember 2024, IPC Terminal Petikemas/IPC TPK anak usaha Pelindo Terminal Petikemas menggandeng Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara untuk menggaungkan gerakan anti korupsi di lingkungan pelabuhan. Sosialisasi anti korupsi melalui focus group discussion mengangkat tema Risiko Suap, Gratifikasi Akibat Maraknya Pinjaman Online (Pinjol), Judi Online (Judol) dan Dampak Hukumnya yang dihadiri lebih dari 200 orang stakeholder Pelabuhan.
Dalam siaran pers IPC TPK yang dilansir EGINDO.com pada Sabtu (7/12/2024), Guna Mulyana Direktur Utama IPC TPK dalam sambutannya menyampaikan harus menjadi komitmen bersama dari seluruh stakeholder pelabuhan untuk sepakat anti korupsi. Harapannya dengan adanya kegiatan ini, dapat menambah gagasan dan wawasan terkait bentuk tindak korupsi.
Kegiatan focus group discussion dilakukan secara hybrid yang di ikuti oleh pekerja, mitra kerja, vendor dan pengguna jasa dari 6 wilayah kerja IPC TPK. Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, S.H., M.H dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H memaparkan terkait Implementasi Manajemen Anti-Penyuapan yang memaparkan pemahaman serta dampak hukum seputar suap, gratifikasi, pinjaman online dan judi online.
Pada kesempatan itu manajemen IPC TPK melakukan sosialisasi pembaharuan Whistleblowing System dan Pengendalian Gratifikasi Pelindo Group berdasarkan ISO 37001:2016 yang telah terintegrasi dengan saluran Whistleblowing System Komisi Pemberantasan Korupsi (Aroma). “Tindak pidana korupsi bukan hal yang baru. Kejari terus mengkomunikasikan melalui berbagai kegiatan seperti FGD sebagai bentuk pencegahan. Pinjaman online dan judi online dapat mengarah pada tindakan suap. Beberapa kasus yang Kejari tangani, judi dan pinjaman online jadi latar belakang tindakan korupsi. Melalui peringatan Hakordia, kita dihimbau untuk lebih waspada. Terima kasih kepada IPC TPK yang telah memfasilitasi kegiatan ini yang mendukung program Pemerintah memberantas korupsi dan suap dalam bentuk apapun serta memperkuat komitmen mewujudkan pelabuhan bebas korupsi.” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana.
IPC TPK berkomitmen untuk proaktif mengkomunikasikan gerakan anti korupsi dan gratifikasi sebagai pencegahan pada kegiatan bongkar muat petikemas. Kegiatan sosialisasi secara rutin diselenggarakan IPC TPK. Sebelumnya di tahun 2022 IPC TPK menggandeng Polres Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi mensosialisasikan seputar anti korupsi dan gratifikasi yang diikuti oleh ratusan pekerja operasional di seluruh wilayah kerja IPC TPK.@
Rel/fd/timEGINDO.com