Investor Bersiap! Rincian Lengkap Harga Emas Batangan 1 Juli 2026, Pecahan 1 Kg Tembus Rp2,5 Miliar

ilustrasi emas batang
ilustrasi emas batang

Jakarta|EGINDO.co Tren investasi aset aman (safe haven) terus menunjukkan dinamika menarik di tengah ketidakpastian pasar global. Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi logam mulia hari ini, Rabu (1/7/2026), harga emas batangan bersertifikat resmi terpantau berada di level yang cukup kompetitif dengan berbagai variasi ukuran berat.

Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari grafik perdagangan logammulia.com dan dilansir dari CNBC Indonesia, harga acuan untuk pecahan terkecil 0,5 gram dibanderol senilai Rp1.362.500 sebelum pajak. Sementara itu, untuk ukuran standar 1 gram, harga dasarnya berada di angka Rp2.625.000.

Sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan pungutan pajak. Jika pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyertakannya, tarif PPh 22 yang dikenakan hanya sebesar 0,25%.

Berikut adalah rincian lengkap harga dasar beserta estimasi harga setelah penyesuaian pajak PPh 0,25%:

Daftar Harga Emas Batangan Terbaru (1 Juli 2026)

Ukuran (Gram) Harga Dasar (Rp) Harga setelah Pajak PPh 0,25% (Rp)
0,5 gram 1.362.500 1.365.906
1 gram 2.625.000 2.631.563
2 gram 5.190.000 5.202.975
3 gram 7.760.000 7.779.400
5 gram 12.900.000 12.932.250
10 gram 25.745.000 25.809.363
25 gram 64.237.000 64.397.593
50 gram 128.395.000 128.715.988
100 gram 256.712.000 257.353,780
250 gram 641.515.000 643.118.788
500 gram 1.282.820.000 1.286.027.050
1.000 gram 2.565.600.000 2.572.014.000

Mengutip ulasan pasar dari Kontan.co.id, pergerakan harga komoditas logam mulia belakangan ini masih sangat dipengaruhi oleh kebijakan suku bunga bank sentral global serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Bagi para investor jangka panjang, pecahan besar seperti 100 gram hingga 1.000 gram kerap menjadi pilihan utama karena menawarkan selisih harga dasar per gram yang relatif lebih efisien dibandingkan pecahan kecil.

Catatan Pembeli: Pembelian langsung di butik resmi biasanya menyertakan bukti potong PPh 22. Bagi konsumen yang tidak menyertakan NPWP saat bertransaksi, potongan pajak yang dikenakan akan otomatis lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. (Sn)

Scroll to Top