Jakarta | EGINDO.co – Program kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk pembelian properti rumah disambut baik pengembang karena dinilai dapat membantu masyarakat untuk memiliki rumah sendiri dengan harga semakin terjangkau terutama di masa pandemi.
“Dengan insentif ini, semua stakeholder di industri properti akan terbantu, karena harga rumah yang akan di beli masyarakat menjadi lebih terjangkau,” kata Direktur Marketing Director Ciputra Residence, Yance Onggo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pada 1 Maret 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengumumkan kebijakan pembebasan PPN 10 persen bagi pembelian rumah (rumah tapak, rumah susun, rumah toko, dan rumah kantor).
Aturan relaksasi perpajakan yang diterbitkan pemerintah ini merupakan angin segar bagi masyarakat, sekaligus mengatasi permasalahan unit rumah yang telah selesai dibangun pengembang namun belum terjual.
Menurut Yance, syarat yang harus dipenuhi dalam program insentif ini antara lain rumah baru dalam kondisi siap huni, dan unit rumah harus diserahkan pengembang ke pembeli secara fisik pada periode pemberian insentif, yaitu mulai Maret sampai Agustus 2021.
Selain itu, pembelian maksimal 1 unit rumah dan tidak boleh dijual kembali dalam waktu 1 tahun.
Untuk mendukung terbitnya program insentif PPN dan mempermudah masyarakat mendapatkan pilihan rumah di proyek Ciputra Group, perusahaan menggelar Ciputra Virtual Expo dengan tema dengan tema #FestivalReadyStock dan Program PPN 0 persen, yang akan berlangsung mulai 18 Maret hingga 11 April 2021.
Dalam pameran virtual di www.CiputraVirtualExpo.com tersebut, Ciputra Group menawarkan rumah seharga mulai Rp133 juta, aparteme muai Rp168 juta, ruko mulai Rp710 juta, dengan eksta benefit dan reward hingga 30 persen.
Ciputra Residence adalah anak perusahaan dari Ciputra Group, salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia dengan fokus pengembangan skala kota serta mixed-use development.
Sebelumnya, pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto menilai pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah dapat membantu pemulihan daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Kebijakan ini dalam jangka menengah juga dapat menggeliatkan kembali sektor properti dan memulihkan perekonomian secara keseluruhan.
“Relaksasi pajak PPN properti ini pasti akan berimplikasi pemulihan ekonomi. Ini positif. Tapi tantangannya bagaimana aspek kesehatan dan pandemi teratasi,” kata Eko.@Ant/Sn