Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Republik Indonesia resmi mengeluarkan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2025 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 4 Februari 2025.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 3, insentif PPh 21 DTP akan diberikan untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2025. Pasal 3 Ayat 1 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa insentif ini ditujukan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Sementara itu, Pasal 4 mengatur bahwa insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau setara dengan Rp500.000 per hari.
Pemberi kerja yang ingin mendapatkan insentif ini juga harus memenuhi ketentuan terkait kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam Lampiran A PMK ini. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa penerbitan PMK ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas perekonomian nasional. Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, menegaskan bahwa PMK ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk terus menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan PMK No. 10/2025, masyarakat dapat mengakses dan mengunduh dokumen terkait di situs resmi pajak.go.id.
Sumber: Bisnis.com/Sn