Ingin Tetap Nonton TV, Pakai TV Digital. Kematian TV Analog.

gWtWnL66Rc

Jakarta | EGINDO.co Wacana perlihan siaran TV analog ke TV digital di Indonesia telah dimulai. Kominfo mengungkapkan siaran televisi analog telah mengudara selama lebih dari 60 tahun di Indonesia. Di usianya yang telah senja, pemerintah melakukan Analog Switch Off (ASO).

Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, disebutkan bahwa proses Analog ASO tersebut dilakukan selama dua tahun sejak diundangkan. Artinya, seluruh penggunaan TV analog dimatikan paling lambat 2 November 2022.

“Siaran digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia,” sebut Kominfo di situs resminya.

Proses ASO ini dibagi menjadi 5 tahap.

  • Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada enam wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.
  • Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022 mencakup 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota.
  • Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.
  • Tahap 4 diterapkan pada 17 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota.
  • Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022 dengan rencana di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.
Baca Juga :  Kemerosotan Chip Global, SK Hynix Akan Bagi 2 Investasi

Untuk tahap Pertama ini, proses migrasi ke TV digital harus selesai paling lambat 17 Agustus 2021. Daerah layanan yang masuk tahap pertama :

  • Aceh-1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh),
  • Kepulauan Riau-1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang),
  • Banten-1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang),
  • Kalimantan Timur-1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang),
  • Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan),
  • Kalimantan Utara-3 (Kab. Nunukan).

Untuk memudahkan masyarakat dalam menikmati siaran digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan Set Top Box (STB) gratis untuk keluarga miskin.
Kominfo memperkirakan keluarga miskin di Indonesia mencapai 27 juta jiwa, sehingga perlu ada 6,5 juta hingga 7 juta STB dengan perhitungan satu keluarga terdiri dari empat anggota.

Baca Juga :  Menkeu: Fokus APBN Capai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Adapun penerima STB ini, keluarga yang sudah memiliki perangkat TV analog, namun dinilai kesulitan untuk membeli perangkat STB yang mana akan menyulitkan mereka mendapatkan siaran TV digital. Jadi STB ini berfungsi membantu TV Analog agar bisa menerima siaran TV Digital.

Kominfo akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan penyelenggara multipleksing untuk distribusi Set Top Box (STB) gratis.

Disampikan Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika, STB ASO berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing. Untuk Tahap 1 berasal dari Grup Surya Citra Media, Grup Media, dan Grup Rajawali. Menurutnya, jumlah STB dari penyelenggara sudah memenuhi kuota.

STB subsidi ini akan diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki pesawat televisi tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca Juga :  Warga Singapura Di Rusia Disarankan Tetap Berada Di Rumah

Untuk wilayah ASO Tahap 1, terdapat 90.695 jiwa penerima bantuan STB gratis dengan rincian wilayah siaran Aceh-1 17.046 unit, Banten-1 14.544 unit, Kalimantan Timur-1 29.368 unit, Kalimantan Utara-1 6.818 unit, Kalimantan Utara-3 4.646 unit, dan Kepulauan Riau-1 18.273 unit.

STB ini ditargetkan sampai ke masyarakat yang berhak menerima subsidi sebelum 17 Agustus, batas akhir penghentian siaran analog di wilayah yang termasuk Tahap 1.

Sementara masyarakat yang tidak mendapatkan subsidi, mereka bisa membeli STB sendiri. Menurut pantauan EGINDO, di marketplace (Toko Online) harga STB berkisar Rp. 200.000,- sampai dengan Jutaan Rupiah tergantung fitur yang dimilikinya. Tidak hanya STB, antena TV yang digunakan pun harus disesuaikan agar penerimaan siaran TV Digital menjadi optimal.

Untuk lebih jelas mengenai perangkat STB mana yang telah mendapat izin dari Kominfo dapat membuka alamat website kominfo di https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi

Dtk / AW / Berbagai Sumber.

Bagikan :
Scroll to Top