Jakarta | EGINDO.co  -Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan jam perdagangan untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), perdagangan Surat Utang Negara (SUN), dan pelaporan transaksi efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).
Penyesuaian merupakan tindak lanjut dari arahan Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 September lalu. Juga, pengumuman Bank Indonesia perihal penyesuaian jadwal operasional dan layanan menuju kenormalan baru.
Melansir dari rilis resmi BEI, berikut adalah perubahan jam operasional yang berlaku mulai Senin (28/9) depan:
– Perdagangan EBUS melalui Fixed Income Trading System (FITS)
Untuk sesi pertama pada Senin – Kamis, jam perdagangan berubah menjadi pukul 09:30 – 12:00 WIB. Sementara khusus untuk Jumat, jam perdagangan tidak berubah dari sebelumnya atau menetap jam 09:30 – 11:30 WIB.
Untuk sesi kedua, jam perdagangan dimulai pada pukul 13:30-16:00 WIB dan untuk Jumat sesi II dibuka pada pukul 14:00 WIB dan ditutup pada pukul 16:00 WIB.
Ada pun jam perdagangan sebelumnya untuk sesi kedua yaitu pukul 13:30-15:00 WIB.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan jam perdagangan untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), perdagangan Surat Utang Negara (SUN), dan pelaporan transaksi efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) mulai Senin, 28 September 2020. (Dok. BEI).
|
– Perdagangan SUN melalui Sistem Elektronik Trading Platform (ETP)
Perdagangan SUN untuk sepanjang pekan berubah dari sebelumnya pukul 09:00 – 15:00 WIB menjadi 09:00 – 16:00 WIB.
– Pelaporan Transaksi Efek melalui PLTE
Â
Â
Pelaporan per Senin depan dibuka pada pukul 09:30 WIB dan ditutup pada pukul 16:30 WIB, berubah dari sebelumnya pukul 09:30 – 15:30 WIB.@CNNI/Smartfm/Sn