Industri Tembakau Dapat Angin Segar, Pemerintah Pastikan Tarif CHT 2026 Tidak Naik

Cukai rokok
Cukai rokok

Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan naik pada 2026. Keputusan itu dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan industri tembakau yang tengah menghadapi tekanan berat akibat regulasi dan kenaikan tarif dalam beberapa tahun terakhir. Industri hasil tembakau selama ini menjadi salah satu penopang penerimaan negara.

Disebutkan pada 2024, sektor tembakau menyumbang Rp 216 triliun ke kas negara melalui setoran cukai. Namun, kebijakan kenaikan tarif yang agresif dinilai telah mempersempit ruang gerak pelaku usaha. “Cukai (rokok) tidak akan dinaikkan. Itu bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi industri yang sedang tertekan,” kata Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza dalam keterangannya, yang dilansir EGINDO.com pada Rabu (1/10/2025).

Ditegaskannya bahwa stabilisasi tarif cukai akan memberi ruang relaksasi bagi industri agar tetap mampu menjaga kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Keputusan itu disambut positif pelaku industri yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah agar kebijakan fiskal lebih berpihak pada keberlanjutan sektor serta perlindungan tenaga kerja.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top