Jakarta|EGINDO.co Pemerintah menyoroti praktik usaha sejumlah perusahaan asing di sektor baja dan bahan bangunan yang diduga tidak menjalankan kewajiban perpajakan secara semestinya. Perusahaan-perusahaan tersebut disinyalir menjual produk langsung kepada klien dengan sistem pembayaran tunai tanpa memungut maupun menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keprihatinannya atas temuan tersebut. Ia mengaku heran karena sejumlah perusahaan asing berskala besar dan cukup dikenal dapat beroperasi di Indonesia tanpa kepatuhan pajak yang memadai. Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.
“Masih banyak industri yang bergerak di wilayah abu-abu dan tidak tersentuh pajak. Yang saya ketahui, ini terjadi di sektor baja dan bahan bangunan, pelakunya perusahaan asal China, beroperasi di sini, tetapi seluruh pengelolanya warga asing dan bahkan tidak berkomunikasi dalam bahasa Indonesia,” ujar Purbaya usai Konferensi Pers APBN KiTa, Jumat (9/1/2026).
Purbaya menegaskan, pemerintah akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum perpajakan terhadap aktivitas usaha yang tidak patuh, termasuk perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi memperluas basis pajak, menjaga keadilan usaha, serta memastikan setiap entitas bisnis berkontribusi secara proporsional terhadap pembangunan nasional.
Kementerian Keuangan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi lintas instansi guna menutup celah penghindaran pajak, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berdaya saing bagi seluruh pelaku industri di Indonesia. (Sn)