Indosat GIG Tutup, Semua Layanan Berhenti 25 November 2021

indosatGIG

Jakarta | EGINDO Terhitung 25 November 2021, seluruh layanan internet yang disediakan oleh PT Indosat Mega Media melalui produknya Indosat GIG.

Penghentian layanan ini terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 yang mengharuskan perusahaan tersebut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp 1,3 triliun kepada Kementerian Keuangan akibat kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dan Indosat.

“Terkait hal tersebut, izinkan kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada pelanggan GIG yang selama ini telah setia dalam menggunakan layanan internet kami,” tulis manajemen.

Seperti yang diberitakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai proses eksekusi denda senilai Rp 1,35 triliun terhadap anak usaha Indosat, yakni PT Indosat Mega Media (IM2) dan pada 5 Agustus 2021, IM2 menandatangani berita acara serah terima aset di hadapan Kejaksaan Agung.

“Lalu, pada tanggal 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan, dan mobil IM2 terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014,” kata Sekretaris Perusahaan Indosat, Billy Nikolas Simanjuntak dalam keterbukaan informasi, Kamis (18/11/2021).

Billy menyampaikan, mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih oleh negara. Nantinya, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tata kelola IM2 dan Indosat. Saat ini, Indosat memiliki 99,85 persen saham IM2.

Meskipun begitu, manajemen Indosat menyatakan, sejauh ini, tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha perusahaan.

AW/Trbn.

Scroll to Top