Jakarta|EGINDO.co Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) terus bergulir sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI). Konsep tersebut dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPR pada Senin, 6 Juli 2026.
RUU PFII mengusulkan pembentukan kawasan keuangan khusus dengan tata kelola dan rezim hukum yang mengadopsi prinsip-prinsip internasional. Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah penerapan sistem common law (Anglo-Saxon), yang selama ini digunakan di sejumlah pusat keuangan dunia seperti Singapura, Hong Kong, dan kawasan keuangan internasional di Uni Emirat Arab.
Melalui skema tersebut, pemerintah berharap Indonesia dapat menghadirkan kepastian hukum yang lebih kompetitif bagi investor global tanpa mengubah sistem hukum nasional yang tetap berlandaskan civil law.
Dalam rancangan tersebut, PFII akan didukung oleh empat lembaga utama, yaitu Dewan PFII sebagai pengarah kebijakan, Lembaga Pengelola PFII yang mengelola operasional kawasan, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII yang mengawasi aktivitas sektor keuangan, serta Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk menyelesaikan sengketa dengan menggunakan sistem common law.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara anggota G20 dalam memperebutkan arus investasi global. Menurutnya, kawasan dengan regulasi yang lebih kompetitif dan berstandar internasional akan menjadi nilai tambah bagi investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia.
Gagasan pembentukan PFII juga sejalan dengan praktik yang diterapkan sejumlah negara yang berhasil mengembangkan pusat keuangan internasional melalui kawasan dengan aturan khusus. Kehadiran PFII diharapkan mampu memperluas akses pendanaan, meningkatkan aktivitas sektor jasa keuangan, serta mendorong percepatan investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembahasan mengenai RUU PFII turut mendapat perhatian sejumlah media ekonomi nasional, seperti CNBC Indonesia dan Bisnis Indonesia, yang menilai regulasi tersebut berpotensi menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan regional apabila diterapkan secara efektif. (Sn)