Indah Kiat Tawarkan Surat Utang, Bunga Maksimal 10 Persen

Indah Kiat Pulp & Paper
Indah Kiat Pulp & Paper

Jakarta | EGINDO.co – PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) menawarkan Surat Utang (Obligasi), dengan bunga maksimal 10 persen. Perkuat struktur permodalan guna menunjang pengembangan bisnis Indah Kiat Pulp and Paper akan menerbitkan obligasi sebanyak-banyaknya Rp3 triliun serta penawaran umum sukuk mudharabah hingga Rp1 triliun.

Demikian dikutip EGINDO.co dari prospektus emiten kertas grup Sinarmas. Disebutkan akan menerbitkan obligasi berkelanjutan II INKP tahap I tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi Rp3 triliun sebagai bagian dari obligasi berkelanjutan II dengan target dana Rp7 triliun.

Dijelaskan Obligasi itu diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang akan diterbitkan oleh perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai bukti utang kepada pemegang obligasi.

Baca Juga :  Pemimpin Iran Janji Berikan Respons Terhadap Israel Setelah Serangan

Perseroan mengungkapkan, obligasi itu ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok obligasi dan terdiri dari 3 seri. Seri A, jumlah pokok obligasi berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 yang ditawarkan Rp1,5 triliun dan bunga 6,75% dengan jangka waktu 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi.

Seri B, jumlah pokok obligasi berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 yang ditawarkan Rp1,05 triliun dan bunga 9,25% dengan jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi. Kemudian seri C, jumlah pokok obligasi berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper tahap I tahun 2021 yang ditawarkan Rp450 miliar dan bunga 10% dengan jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal emisi.

Baca Juga :  Emiten Sawit Grup Sinarmas Adakan Penawaran Di Bombay

Sementara Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2021, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada 10 Oktober 2022 untuk obligasi seri A, 30 September 2024 untuk obligasi seri B dan pada tanggal 30 September 2026 untuk obligasi seri C.

Kemudian penerbitan sukuk mudharabah senilai Rp1 triliun merupakan sukuk mudharabah berlanjutan I INKP tahap I 2021 sebagai bagian dari penawaran umum sukuk mudharabah berkelanjutan I INKP dengan target dana Rp3 triliun.

Dijelaskan sukuk mudharabah akan diterbitkan dalam 3 seri. Seri A dengan pokok Rp500 miliar yang ditawarkan dengan jangka waktu 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi. Besarnya nisbah 19,21% dengan indikasi bagi hasil 6,75%. Seri B dengan pokok Rp449,25 miliar ditawarkan dengan jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.

Baca Juga :  APP Sinarmas Hadirkan Inovasi Terbaru Foopak Bio Natura

Sementara besar nisbah 26,33% dan indikasi bagi hasil 9,25%. Seri C dengan pokok Rp50,75 miliar ditawarkan dengan jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal emisi. Besaran nisbah 28,46% dengan indikasi bagi hasil 10%. Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi.@

Bs/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top