Jakarta | EGINDO.co – Indah Kiat grup Sinarmas menandatangani kesepakatan bersama dengan PKP dan PCI sehubungan dengan rencana perseroan melakukan transaksi pembelian tanah untuk membangun pabrik baru.
“Perseroan telah menandatangani kesepakatan bersama dengan PKP dan PCI sehubungan dengan rencana perseroan untuk melakukan transaksi pembelian tanah,” jelas Direktur dan Sekretaris Perusahaan Indah Kiat, Heri Santoso Rabu (13/9/2023) dalam keterbukaan informasi yang dikutip EGINDO.co
Disebutkan emiten Grup Sinarmas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) menandatangani akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan PT Persada Kharisma Perdana (PKP) dan PT Paramacipta Intinusa (PCI) pada 8 September 2023. Terkait hal tersebut, INKP sebelumnya sudah menyampaikan keterbukaan informasi pada 31 Maret 2023 lalu dan penandatanganan PPJB pada 8 September 2023 sebagai tindaklanjutnya.
Tanah yang akan dibeli INKP adalah 34 bidang tanah milik PKP di Kutanegara, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat seluas kurang lebih 2,08 juta m2. Dan 8 bidang tanah milik PCI yang juga di Kabupaten Karawang dengan total luas 1,13 juta m2.
Berdasarkan keterbukaan informasi tanggal 31 Maret 2023 yang dikutip EGINDO.co menyebutkan total nilai rencana transaksi adalah sebesar Rp 247,93 miliar. Dengan rincian, untuk harga tanah PKP adalah sebesar Rp. 145,92 miliar, dan untuk harga tanah PCI sebesar Rp 102 miliar.
Indah Kiat merencanakan membangun fasilitas produksi (pabrik) tambahan yang akan memproduksi kertas industri dengan kapasitas 3,9 juta ton per tahun. Dimana saat ini, perseroan memiliki fasilitas produksi di Perawang-Provinsi Riau, Serang serta Tangerang-Provinsi Banten dengan total kapasitas produksi pada tahun 2022 adalah pulp sebesar 3,1 juta ton per tahun, kertas budaya sebesar 1,6 juta ton per tahun, kertas industri/kemasan sebesar 2,2 juta ton per tahun, dan tisu sebesar 108 ribu ton per tahun.
Disebabkan meningkatnya permintaan produk kertas industri untuk pasar domestik dan pasar ekspor yang secara bertahap meningkat setiap tahunnya dan dikarenakan keterbatasan kapasitas produksi perseroan sehingga utilisasi kapasitas produksi mencapai 95% pada fasilitas produksi yang ada saat ini.
Disebutkan pula sejalan dengan perkembangan usaha perseroan dan untuk mengantisipasi meningkatnya permintaan yang akan datang terhadap produk-produk perseroan, terutama produk kertas industri, perseroan bermaksud untuk meningkatkan kapasitas produksi.@
Rel/fd/timEGINDO.co