Indah Kiat Pulp Rancang Obligasi Dan Sukuk Rp1,5 Triliun

Indah Kiat
Pabrik pulp and paper Indah Kiat

Jakarta | EGINDO.co – Indah Kiat Pulp & Paper merancang Obligasi dan Sukuk senilai Rp1,5 Triliun. Emiten kertas Grup Sinarmas dari unit usaha PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) akan menerbitkan obligasi dan sukuk dengan nilai emisi Rp1,58 triliun.

Mengutip informasi Manajemen INKP yang diumumkan pada Jumat (17/11/2023) kemarin menyebutkan proses Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp and Paper Tahap III Tahun 2023 (Obligasi) pada tanggal 16 November 2023.

Kemudian dijelaskan bahwa jumlah Pokok Obligasi yang diterbitkan pada Tanggal Emisi adalah sebesar Rp1.188.865.000.000 (Rp1,18 triliun). Dimana Obligasi terdiri dari 3 seri dengan rincian Obligasi INKP Seri A memiliki jumlah pokok obligasi Rp16,89 miliar dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,75% per tahun dengan jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi.

Baca Juga :  BI Ubah Penyebutan Suku Bunga Acuan BI7DRR jadi BI Rate

Sedangkan Seri B memiliki jumlah pokok obligasi Rp739,72 miliar dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 10,25% per tahun dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi.

Lalu Seri C memiliki jumlah pokok obligasi Rp432,25 miliar dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 10,75% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.

Untuk pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Februari 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1 Desember 2024 untuk Obligasi Seri A, 21 November 2026 untuk Obligasi Seri B dan 21 November 2028 untuk Obligasi Seri C.

Selanjutnya proses Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp and Paper Tahap III Tahun 2023 (“Sukuk Mudharabah”) pada tanggal 16 November 2023, dengan ini diberitahukan bahwa jumlah Sukuk Mudharabah yang diterbitkan pada Tanggal Emisi adalah sebesar Rp395.290.000.000 (Rp395,29 miliar) dengan 3 seri.

Baca Juga :  MK: UU Ciptaker Diperbaiki, Airlangga Laksanakan Dengan Baik

Adapun rincian Sukuk Mudharabah INKP Seri A jumlah sukuk mudharabah Rp87,21 miliar, dimana besarnya nisbah adalah 21,37% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,75% per tahun.

Jangka waktu Sukuk Mudharabah A adalah 370 hari. Seri B jumlah sukuk mudharabah Rp303,56 miliar, dimana besarnya nisbah adalah 32,46% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% per tahun.

Jangka waktu Sukuk Mudharabah B adalah 3 tahun sejak tanggal emisi. Seri C jumlah sukuk mudharabah Rp4,52 miliar, dimana besarnya nisbah adalah 34,04% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% per tahun.

Jangka waktu Sukuk Mudharabah C adalah 5 tahun sejak tanggal emisi. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.

Baca Juga :  KAI Divre I Sumut Layani Kepulangan Jemaah Haji Labuhanbatu

Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 21 Februari 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 1 Desember 2024 untuk Seri A, 21 November 2026 untuk Seri B dan 21 November 2028 untuk Seri C.@

Bs/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top