Jakarta | EGINDO.com – PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) telah menandatangani Akta Jual Beli Aset tertanggal 3 Januari 2025. Hal itu terungkap dalam keterangannya pada Selasa (7/1/2025) kemarin.
Disebutkan Perseroan membeli aset-aset milik DSSA berupa mesin power plant dan peralatan pendukungnya dengan total kapasitas 175,1 MW. Dalam keterangan Direktur sekaligus Corporate Secretary INKP, Heri Santoso Liem menyebutkan Perseroan membeli aset-aset milik DSSA berupa mesin power plant dan peralatan pendukungnya dengan total kapasitas 175,1 MW.
Menurut Heri Santoso Liem hal itu baik dan memastikan penandatanganan akte jual beli tersebut tidak memiliki dampak terhadap kondisi Perseroan. Kemudian disebutkan juga Perseroan membeli bangunan untuk mendukung mesin power plant dan segala persediaan dan suku cadang sehubungan dengan mesin power plant tersebut.
Dijelaskan bahwa DSSA juga telah melepas aset-asetnya kepada PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, berupa mesin power plant berkapasitas total 129,5 MW yang berlokasi berada di pabriknya Karawang, Jawa Barat.
Lalu selain itu, bangunan serta persediaan suku cadang untuk mendukung mesin tersebut juga diikut sertakan. Transaksi jual beli aset tersebut masuk kategori transaksi afiliasi. Pasalnya, DSSA, INKP dan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi.@
Bs/fd/timEGINDO.com