Jakarta | EGINDO.co – Indah Kiat (INKP) terbitkan Sukuk, mengincar dana Rp3 Triliun. Emiten kertas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) akan menerbitkan sukuk dengan target penghimpunan dana sebesar Rp3 triliun.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp1 triliun. INKP bakal menawarkan sukuk dalam 3 seri yakni Seri A dengan tenor 370 hari, Seri B dengan tenor 3 tahun, dan Seri C dengan jangka waktu 5 tahun. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada 5 November 2022, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu pada 15 Agustus 2023 untuk Seri A, pada 5 Agustus 2025 untuk Seri B dan pada 5 Agustus 2027 untuk Seri C.
Sekitar 60 persen dana hasil sukuk akan digunakan untuk pembayaran utang perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga. Sedangkan sisanya akan dipakai untuk modal kerja perseroan yang terdiri atas pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.@
Bs/TimEGINDO.co