Imigrasi Soetta Tingkatkan Teknologi Cegah Perdagangan Orang

penumpang saat melakukan pengecekan dokumen melalui Autogate yang berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
penumpang saat melakukan pengecekan dokumen melalui Autogate yang berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Tangerang|EGINDO.co Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta) meningkatkan teknologi dalam fungsi pengawasan, dan perlindungan hukum. Hal itu guna meminimalisir pelaku kejahatan internasional, dan perdagangan orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto mendukung reformasi digital bidang keimigrasian. Konkretnya, penggunaan teknologi face recognition, dan peningkatan autogate, dilakukan untuk pengawasan, serta perlindungan hukum maksimal.

“Hasilnya Imigrasi menolak masuk 1.222 orang asing, dan menunda keberangkatan 4.119 orang. Terdiri 568 WNA dan 3.551 WNI dengan berbagai alasan keimigrasian,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).

Dari ribuan orang tersebut, Ia menyinyalir ada korban, dan pelaku kejahatan internasional. “Ada pula di antaranya juga dicurigai sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia, Red) ilegal,” katanya.

Tito menjelaskan, sejak tahun 2021 pihaknya menggunakan, serta mengembangkan inovasi teknologi face recognition. Alat ini mengenali wajah orang masuk dalam daftar cegah tangkal, sekalipun bermasker.

“Dengan alat ini, tentunya para pelaku kejahatan internasional yang masuk dalam red notice akan mudah dikenali,” ucapnya. Begitu juga autogate, orang yang masuk dalam daftar cegah tangkal tidak dapat melalui autogate.

Sumber: rri.co.id/Sn

Scroll to Top