Illegal Fishing di Laut Indonesia Didominasi Kapal Vietnam

Kapal Negara Vietnam
Kapal Negara Vietnam

Jakarta | EGINDO.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeklaim bahwa kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal) fishing di laut Indonesia didominasi oleh negara Vietnam.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Trenggono usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2023.

Menurutnya illegal fishing dari dari luar negeri utamanya itu adalah dari Vietnam di Laut Cina Selatan persentase dominannya 40%-50%. Kemudian kapal-kapal Malaysia yang sering melipir di Selat Malaka yang berasal dari negara Malaysia.

Kata Trenggono, ada juga di Selat Malaka itu dari Malaysia yang mencoba masuk macam-macam modusnya. Para pelaku penangkapan ilegal itu atau pencuri ikan rata-rata menggunakan kapal yang berukuran di atas 30 Gross Ton (GT).

Baca Juga :  Hari Ini, Hari Laut Sedunia Diperingati Di Wakatobi

Dijelaskanmenterian Kelautan dan Perikananmenterian Kelautan dan Perikanan dari keresahan itulah maka muncul Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.

Menurut catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari 23 ribu kurang lebih izin di pusat seharusnya itu hanya ada 6 ribu. Artinya selebihnya adalah yang kita sebut sebagai illegal karena mereka tidak memiliki izin.

Kemudian ada juga izin daerah dan mereka seharusnya beroperasi di bawah 12 mil tapi banyak juga yang beroperasi di atas ini. Untuk itu, terbitlah aturan PIT yang diharapkan menjadi solusi salah satunya illegal fishing.

Baca Juga :  Hari Ini, Rekontruksi Kasus Brigadir J Digelar

Menteri Trenggono menyebutkan bahwa untuk mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan tata kelola pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari kerusakan ekosistem, Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.@

Bs/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top