IKPP Pulp & Paper Lakukan Sumber Serat Kayu Berkelanjutan

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk

Jakarta | EGINDO.co – PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) melakukan sumber serat kayu berkelanjutan. Untuk memastikan bahwa PT. IKPP Pulp & Paper Tbk bebas dari deforestasi, maka diwajibkan semua pemasok kayu pulp untuk mematuhi Kebijakan Konservasi Hutan.

“Kkami mewajibkan semua pemasok kayu pulp kami, baik yang ada saat ini maupun yang potensial untuk mematuhi Kebijakan Konservasi Hutan atau Forest Conservation Policy (FCP) Asia Pulp & Paper Sinar Mas (APP) serta Kebijakan Pengadaan dan Pengolahan Serat atau Fibre Procurement and Processing Policy (FPP). FPPP mencakup komitmen, pendekatan dan tata kelola yang mencerminkan kerangka kerja menyeluruh untuk proses dan kriteria spesifik yang kami gunakan dalam mengevaluasi kepatuhan pemasok kayu pulp kami terhadap FCP APP,” tulis dalam laman resmi IKPP yang dikutip EGINDO.co

Baca Juga :  Sterling Tertekan Karena Fokus Beralih Ke Inflasi AS

Disebutkan untuk menerapkan komitmen FCP dan FPPP, IKPP memastikan pemasok kayu pulpnya telah memenuhi penilaian melalui mekanisme Supplier Evaluation and Risk Assessment (SERA).

SERA bertindak sebagai penyaringan awal untuk mengevaluasi tingkat risiko dalam operasi pemasok. Sedangkan untuk pemasok lama, SERA merupakan bagian dari system monitoring dan evaluasi tahunan. SERA dikembangkan berdasarkan standar global Sustainable Forest Management (SFM) untuk melakukan penilaian dan evaluasi pemasok dengan 12 indikator penilaian.

Ditegaskan bagi pemasok yang belum memenuhi indikator SERA, maka IKPP akan menerbitkan permintaan tindakan koreksi untuk dipenuhi sebelum dapat bekerjasama atau melakukan pasokan kayu ke IKPP.

Adapun indikator-indikator tersebut antara lain terkait perlindungan lingkungan hidup, dalam hal hutan alam, jenis pohon, Nilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value (HCV) dan Stok Karbon Tinggi atau High Carbon Stock (HCS). Sedangkan proses SERA dijelaskan mencakup penilaian SERA dan periode konsultasi publik selama 14 hari yang memungkinkan pemangku kepentingan memberikan masukan mengenai calon pemasok yang menjalani proses tersebut.@

Baca Juga :  Tidak Mematuhi Perintah Petugas, Pelanggaran Lalu Lintas

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top