IEU-CEPA Rampung, Jalan Mulus Ekspor ke Eropa

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Indonesia menorehkan capaian penting dalam penguatan hubungan dagang global usai menuntaskan rangkaian perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Kesepakatan yang telah dinegosiasikan selama satu dekade ini menjadi tonggak strategis dalam membuka akses lebih luas ke pasar Uni Eropa di tengah dinamika perdagangan internasional.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa seluruh isu substansial telah terselesaikan, termasuk kekhawatiran yang sebelumnya timbul akibat regulasi deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR). “Saat proses IEU-CEPA hampir selesai, isu-isu seperti EUDR pun mulai melunak,” ujar Budi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (13/7/2025).

EUDR merupakan regulasi progresif yang diberlakukan Uni Eropa guna menekan laju deforestasi global. Aturan ini mewajibkan para importir membuktikan bahwa produk agrikultur dan kehutanan yang mereka datangkan—seperti sawit, kakao, kopi, kayu, dan daging—tidak berasal dari lahan yang mengalami alih fungsi hutan setelah 31 Desember 2020.

Namun, dalam keputusan yang dirilis Komisi Eropa pada 22 Mei 2025, Indonesia diklasifikasikan sebagai negara dengan risiko deforestasi standar, sejajar dengan Malaysia dan Brasil. Hal ini menjadi angin segar bagi pelaku ekspor Indonesia karena produk dari negara dengan kategori ini hanya akan dikenai prosedur uji tuntas yang lebih ringan. Sebaliknya, negara seperti Rusia, Myanmar, Korea Utara, dan Belarusia digolongkan dalam kategori risiko tinggi dan menghadapi persyaratan jauh lebih ketat.

Dikutip dari The Jakarta Post (14/7/2025), status risiko standar ini merupakan hasil intensifnya lobi diplomatik Indonesia yang didukung data dan sistem ketertelusuran produk. “Kita berhasil menunjukkan bahwa kita serius dalam pengelolaan hutan dan keberlanjutan,” kata seorang pejabat Kementerian Luar Negeri kepada media tersebut.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa IEU-CEPA akan membuka akses terhadap pasar raksasa Uni Eropa, yang mencatatkan nilai impor tahunan hingga US$6,6 triliun—hampir dua kali lipat dari Amerika Serikat. “Ini peluang besar untuk memperluas pasar, terlebih dalam situasi di mana proteksionisme global meningkat,” ujar Budi.

Sementara itu, tekanan terhadap EUDR juga muncul dari dalam Eropa sendiri. Sebanyak 18 dari 27 negara anggota Uni Eropa—termasuk Italia, Austria, dan Polandia—mengajukan surat kepada Komisi Eropa agar regulasi ini tidak diberlakukan secara ketat kepada negara-negara dengan risiko deforestasi rendah. Mereka menilai kebijakan tersebut bisa menciptakan beban administratif yang tidak sebanding dengan manfaatnya bagi negara dengan praktik pertanian berkelanjutan.

Di sisi korporasi, produsen cokelat global seperti Mondelez International turut menyuarakan penundaan implementasi EUDR. Dalam forum parlemen Eropa akhir Juni lalu, Vice President Mondelez untuk urusan kebijakan Eropa, Massimiliano Di Domenico, mengatakan bahwa sektor kakao kini tengah menghadapi tekanan dari melonjaknya harga global, minimnya infrastruktur digital di negara produsen, serta menurunnya produksi. “Kami mendukung EUDR, namun meminta tambahan waktu agar implementasi bisa berjalan lebih realistis dan efektif,” tulisnya dalam pernyataan yang juga diunggah di akun LinkedIn pribadinya, seperti dilansir Reuters (4/7/2025).

Dengan IEU-CEPA yang telah disepakati dan EUDR yang berpotensi ditinjau ulang, Indonesia kini berada dalam posisi strategis untuk meningkatkan ekspor komoditas unggulan ke Eropa, sambil tetap menjaga komitmen pada pembangunan berkelanjutan dan tata kelola hutan yang baik.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Scroll to Top