Ibu Hamil Boleh Vaksin COVID-19, Asal Dengan Syarat Berikut

expectant-mother-white-t-shirt-with-protective-mask-against-coronavirus-her-face

Jakarta | EGINDO.co – Terhitung tanggal 2 Agustus 2021 lalu, Kementrian Kesehatan melalui Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 telah memperbolehkan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil. Upaya ini ditujukan untuk mencegah para ibu hamil terinfeksi Covid-19 serta menekan gejala berat dari Covid-19 pada saat ibu hamil terpapar.

Menurut US Centers for Diseases Control and Prevention (CDC), ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 akan mengalami keadaan yang lebih berat dibandingkan dengan ibu yang tidak hamil. Mereka mungkin akan membutuhkan perawatan di ruang intensif serta membutuhkan ventilator maupun alat bantu napas lainnya.

Data dari Pokja Infeksi Saluran Reproduksi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dan POGI Cabang sepanjang April 2020 sampai dengan April 2021 menunjukkan bahwa dari 536 kasus ibu hamil yang terinfeksi COVID-19, 4,5% harus mendapatkan perawatan intensif di ICU, sementara 3% meninggal akibat komplikasi COVID-19.

Baca Juga :  Bank Sinarmas Tak Lagi Jadi Calon Investor DANA

Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan diberikan sebanyak dua dosis menggunakan vaksin jenis mRNA, yaitu Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac sesuai ketersediaan.

Lalu, apa saja syaratnya agar ibu hamil bisa mendapatkan vaksin Covid-19? Simak penjelasannya berikut

1. Tidak Terinfeksi Covid-19 dalam 3 Bulan Terakhir
Ibu hamil yang mau mendapatkan vaksin tidak boleh divaksin jika belum tiga bulan pasca dari terpapar Covid-19 sebelumnya.

2. Tidak Memiliki Tanda Preeklamsia
Preeklamsia adalah kondisi gangguan kehamilan yang ditandai dengan tekanan darah tinggi serta kandungan protein yang tinggi dalam urin. Beberapa tanda preeklamsia yang bisa dilihat adalah kaki bengkak, sakit kepala serta pusing, pandangan kabur, mual, serta tekanan darah yang tinggi.

Baca Juga :  Demam ChatGPT Menyebar Ke Tempat Kerja AS

3. Usia Kandungan Minimal 3 Bulan
Vaksinasi dosis pertama harus diberikan minimal di trimester kedua atau di usia kehamilan tiga bulan. Pemberian vaksin pada ibu hamil dengan usia kehamilan dibawah 13 minggu harus ditunda terlebih dahulu.

Untuk pemberian dosis kedua, diberikan sesuai dengan interval masing-masing jenis vaksin yang digunakan.

4. Tekanan Darah Maksimal 140/90 mmHg
Vaksinasi terhadap ibu hamil termasuk ke dalam kriteria khusus. Sehingga, proses skrining yang dilakukan akan lebih detail. Bila orang dewasa lain bisa divaksin dengan tekanan darah hingga 180/110 mmHg, syarat bisa vaksin untuk ibu hamil berbeda. Ibu hamil dengan tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga :  Thailand Larang Masuk Dari 8 Negara Afrika Covid-19 Omicron

Bila tekanan darah di atas batas tersebut, maka pengukuran diulang 5-10 menit kemudian. Akan tetapi, bila masih di atas batas, maka vaksinasi COVID-19 harus ditunda.

5. Konsultasi Dengan Dokter Terlebih Dahulu
Disamping semua persyaratan diatas, hal yang bisa dilakukan adalah konsultasi dengan dokter kandungan terlebih dahulu, agar bisa ditentukan apakah ibu hamil layak vaksin atau tidak. (AR)

Bagikan :
Scroll to Top