Jakarta|EGINDO.co Ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dipastikan akan memperketat hukuman bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan penipuan keuangan. DPR RI menegaskan bahwa harta milik pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kejahatan investasi bodong kini terancam disita dan dirampas oleh negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk memuat aturan yang lebih spesifik mengenai penindakan tindak pidana lingkungan, khususnya kasus karhutla. Menurutnya, sanksi bagi para pelaku karhutla—terutama korporasi besar—tidak boleh lagi berhenti pada tingkat administratif belaka.
“Pelaku karhutla, tindak pidananya juga dikenakan perampasan aset. Jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan,” ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (5/11/2026).
Ia menambahkan, pencabutan izin usaha saja tidak cukup untuk memberikan keadilan. Aset korporasi penanggung jawab harus disita untuk dijadikan sarana kompensasi atas kerugian yang dialami oleh masyarakat maupun negara. Mekanisme final mengenai batasan dan teknis perampasan tersebut akan sangat bergantung pada hasil pembahasan anggota DPR RI dalam RUU tersebut.
Pengembalian Aset Korban Tanpa Melalui Negara
Selain menyoroti kejahatan lingkungan, RUU Perampasan Aset juga mengusulkan terobosan penting bagi perlindungan korban penipuan finansial, seperti investasi bodong dan agen perjalanan umrah bermasalah.
Habiburokhman mengusulkan agar harta hasil kejahatan dapat disita dan langsung dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban, bahkan jika memungkinkan, tanpa harus memalui mekanisme pengadilan yang panjang atau disetorkan ke kas negara terlebih dahulu.
“Masukan dari para korban yang datang ke kami: yang dirugikan masyarakat, tapi asetnya disita kok masuk ke negara dulu baru panjang sekali ceritanya bisa sampai ke korban. Melalui undang-undang ini, kita ingin pastikan korban segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas,” tegasnya.
Usulan ini merespons banyaknya keluhan masyarakat yang merasa proses pemulihan kerugian finansial akibat tindak pidana investasi selama ini berbelit-belit dan kerap tak memuaskan. Dengan adanya pengaturnya yang lebih berpihak pada korban di RUU Perampasan Aset, diharapkan kerugian masyarakat dapat dipulihkan secara lebih efektif dan transparan. (Sn)