Hukum (Patik) Dalam Kehidupan Suku Batak Di Samosir

Aliman Tua saat bersama Kapoldasu saat itu Irjen Pol. Paulus Waterpau saat berkunjung ke Pusuk Buhit Samosir
Aliman Tua saat bersama Kapoldasu saat itu Irjen Pol. Paulus Waterpau saat berkunjung ke Pusuk Buhit Samosir

Samosir| EGINDO.co – Aliman Tua Limbong mengawali pembicaraan dengan memaparkan bahwa Hukum yang berlaku dan dipakai sehari-hari  di daerah Tano Batak (Tanah Batak) dalam kehidupan sehari-hari yang pertama sekali adalah hukum tersirat yang tidak tertulis namun dijamin keabsahannya oleh pemangku adat maupun oleh masyarakat maupun hukum negara yang dalam hal ini dikeluarkan dan diterbitkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Disebutkannya pula bahwa,” ada aturan yang dikenal dalam Suku Batak yakni “PATIK” (Hukum).  Dimana Patik ini pada umumnya bersifat konkrit  yang tidak pakai dalil dan asas namun dipercayai sebagai aturan dan aturan itu dapat dipakai sebagai tatanan dalam menuntun masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Ketika ada seseorang yang melanggar aturan tersebut (Patik) maka sanksi yang dijatuhkan hanya sanksi sosial. Contohnya ketika seseorang melanggar tatanan adat, hukum yang dijatuhkan cukup hanya mengumpulkan para tokoh adat dan perwakilan marga. Dimana dalam acara tersebut dilaksanakan dengan makan bersama serta keseluruhan biaya yang keluar seluruhnya untuk melaksanakan acara adat dibebankan kepada sipelanggar adat tersebut.

Baca Juga :  Apakah THR Lebaran Dipotong Pajak? Ini Penjelasannya

Aliman juga menyampaikan bahwa ada 10 aturan yang dipercaya telah di Wahyukan Allah (Mulajadi Nabolon) yakni 1. PANTUN HANGOLUAN, TOIS HAMAGOAN yang artinya manusia di ingatkan untuk tidak boleh sombong dan angkuh serta harus punya sopan santun dan etika serta adat dalam kehidupan sehari-hari.

2.SITUNGGING INNA DAKDANAK, SITOKKA SIAN NATUA TUA artimya jika anak-anak berkelahi orangtua jangan terlalu mencampuri. Para orangtua pada umumnya hanya cukup memediasi untuk menyelesaikan masalah dan menemukan jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

3.INANG NIMANUK NASO JADI SISEATON ,INANG NI BONI NASO JADI DUDAON artinya Induk ayam tidak boleh dipotong karena diharapkan menghasilkan telur yang kemudian akan mengerami telurnya menjadi anak ayam. Selanjutnya disarankan Benih tidak boleh dijual karena diharapkan untuk menjadi kesinambungan tanaman.

Baca Juga :  Dashcam Mobil Dari Prespektif Undang-Undang ITE

4.DANG JADI LAKKAAN ABOR artinya jika sudah disepakati bersama sebuah aturan tidak boleh ditentang/dilanggar dan harus dilaksanakan.

5.DANG JADI TANTASON NAUNG NI HANDANG, TOLBAHON NAUNG PONARIK artinya ketika sudah dibuat aturan diharapkan jangan pula yang membuat aturan tersebut melanggarnya.

6.TUHIL DITOMBOMAN, TAKKE TAKKE DISIBUATON. ULI UGADAN NI DONGAN DANGJADI SIBUATON artinya Tidak diperbolehkan mengambil milik orang lain ( Mencuri).

7.SITANGKOK NI PANDURUNG SITUAT NI PARSOBAN, UGUS HAU TANGGURUNG SITOKKA MARSIHASOAN artinya Jangan saling mengganggu terima sesuai dengan kodrat masing masing

8.AMANI HUMOROJOR, MABOLA HUDONNA,AMA NI HUMALAPUT TATA INDAHANNA artinya harus ada ajas kehati hatian dan keterbukaan( Transparan).

  1. TINAMPUL BULUNG SIHUPI, PINARSAONG BULUNG SIHALA, UNANG SUMOLSOL DIPUDI NDADA SIPASINGOT NASOADA atinya pikir dahulu pendapat dan tindakan sesal kemudian tidak berguna.
Baca Juga :  Vaksinasi Booster Dilaksanakan Mulai 12 Januari 2022

10.MARDOS DINAOTIK, MARBAGI DINAGODANG. artinya harus ada keseimbangan dan keadilan dalam hidup dan kehidupan.

Kesepuluh aturan ini merupakan pandangan hidup yang dipedomani dalam suku Batak yang dalam istilah asing kita kenal “Way Of Lay”. Lebih kurangnya seperti itulah pemahaman Kami tentang tatanan suku Batak.@

Poltak Limbong/Ridwan/EGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top