Oleh: Dr. Ir. H.M. Edwin Syahputra Lubis, M.AgrSc
Banyak yang tidak mengetahui tembakau punyai hubungan historis dengan Kota Medan. Harumnya tembakau membuat Tanah Deli (kini Kota Medan) sangat terkenal maka disebut dengan Tembakau Deli.
Sisa keharuman itu masih melekat pada simbol publik kebanggaan masyarakat Medan. Sampai kini Persatuan Sepakbola Medan Sekitaranya (PSMS) pada berlambangnya ada daun tembakau. Klub PSMS memiliki warna kaos hijau berdiri tahun 1930 dengan nama Medansche Voetbal Club (MSV) merupakan cikal bakal klub PSMS. Lambang klub PSMS terpasang pada dada kiri kaos tim bergambar enam helai daun tembakau yang melambangkan PSMS awalnya didirikan oleh enam klub sepakbola yakni Medan Sport, Deli MIJ, Sahata, Alwatan, PO. Polisi, dan Indian Football Team.
Bukan saja lambang PSMS Medan dengan daun tembakau, tetapi Universitas Sumatra Utara (USU) yang menjadi kebanggaan masyarakat Medan menggunakan daun tembakau sebagai lambang universitas. Universitas milik pemerintah itu didiri pada 20 Agustus 1952 memakai lambang daun tembakau.
Disamping itu di Kota Medan ada Rumah Sakit Tembakau Deli yang usianya lebih dari satu abad. Rumah Sakit Tembakau Deli dibangun Jacobus Nienhuys, seorang pengusaha perkebunan tembakau di Tanah Deli.
Lantas daun tembakau juga menjadi lambang Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dengan ibukotanya Medan. Lambangnya terdiri dari padi dan kapas, perisai berbentuk jantung di dalamnya terdapat lukisan bintang bersudut lima, bukit barisan berpucuk lima, pelabuhan, dan pabrik. Di bagian tengah perisai terdapat gambar seorang yang sedang menanam padi yang dikelilingi tanaman sawit, karet, ikan dan daun tembakau.
Adanya tembakau di Tanah Deli membuat ekspansi manusia terjadi sejak tahun 1830. Ekspansi manusia itu didasari motif ekonomi karena terbukanya perkebunan tembakau yang kala itu menjadi komoditi ekspor.
Perkebunan tembakau Sumatera Timur atau di Tanah Deli melambung namanya ketika seorang Belanda, Jacob Nienhuis tahun 1865 mampu menjual 189 bal daun tembakau dengan mudah di Eropa dengan harga yang tinggi dan kualitas yang baik. Belanda menanam tembakau dengan Badan Usaha Dagang Belanda (Nederlandshe Handel Maatschappij) milik Raja Willem I menanam saham pada perkebunan Nienhuis tahun 1869.
HUTAN BERUBAH MENJADI KEBUN
Perkebunan tembakau di Sumatera Timur membuat berubah kawasan hutan menjadi perkebunan. Akibat dari berkembangnya perkebunan tembakau membutuhkan tenaga kerja yang besar dan kala itu penduduk Tanah Deli tidak mencukupi maka didatangkan dari luar Sumatera Timur yakni pekerja dari Cina dan Jawa.
Akibat didatangkan pekerja dari luar Sumatera Timur muncul peraturan kontrak kerja dikenal dengan Koeli Ordonantie dan Poenalie Sanctie. Selanjutnya bukan saja para pekerja di perkebunan tembakau saja yang datang tetapi yang tidak bekerja di perkebunan tembakau juga datang sebab terjadi geliat ekonomi yang luar biasa. Masyarakat dari berbagai daerah datang, dari Siak, Riau, Padang dan lainnya. Ada novel terkenal dari seorang Novelis Hamka berjudul,”Merantau ke Deli” sebagai novel sejarah pada kejayaan tanaman tembakau di Tanah Deli.
Berdasarkan sejarah, tanaman tembakau sudah ada di Tanah Deli sebelum pengusaha-pengusaha barat datang untuk membuka lahan perkebunan tembakau sebab masyarakat sekitar daerah Batak Karo dan Melayu disamping menanam padi, cabai, lada untuk dieskpor juga telah menanam tembakau. Namun, tembakau ditanam orang Melayu dan Batak dengan cara sangat sederhana dan diusahakan dalam skala kecil sehingga tidak memberikan keuntungan besar.
Kemudian tembakau menjadi popular karena Jacob Nienhuis, seorang pekerja perkebunan Belanda di Surabaya mengembangkannya secara besar-besaran yang mana tahun 1865 perkebunan tembakau Nienhuis menghasilkan daun tembakau sebanyak 189 bal.
Nienhuis menjualnya ke Eropa dan mendatangkan keuntungan besar sehingga muncul ketertarikan pengusaha-pengusaha Eropa datang ke Tanah Deli. Lantas tahun 1869, Badan Perusahaan Dagang Belanda milik Raja Willem I (Netherland Handels Maatschappij) menanamkan modalnya pada perusahaan Nienhuis dan temannya (Jannsen dan Clemen), yaitu Deli Maatschappij dengan total saham 50%.
Pemerintah Hindia Belanda membuka kesempatan bagi pengusaha Eropa menanamkan modal di Deli, Sumatera Timur dan membuat Undang-Undang (UU) Agraria tahun 1870 yang memberi peluang membuka lahan perkebunan seluas-luasnya di Tanah Deli. Akhirnya lahan hutan di Tanah Deli dibuka untuk perkebunan tembakau. Tidak saja di Tanah Deli tetapi juga di Serdang, Langkat, Simalungun dan Asahan. Sejak itu daerah Sumatera Timur yang awalnya hutan belantara berubah menjadi perkebunan tembakau komoditi ekspor.
Sejak itu pula terjadi revolusi (perubahan secara cepat) di Tanah Deli Sumatera Timur sosial ekonomi dan budaya dimana para pengusaha asing menyewa lahan atau Tanah Deli untuk ditanam tanaman tembakau. Tercatat Perusahaan Nienhuis yakni Deli Maatschappij mendapatkan sewa tanah dari Sultan Deli dengan konsesi tanah kontrak dengan jangka berbeda-beda. Ada yang 12 tahun, 70 tahun dan bahkan ada yang 99 tahun. Ternyata bukan hanya Sultan Deli yang menawarkan tanah kepada pemodal Eropa, tetapi juga Sultan Langkat. Tahun 1871 melakukan konsesi tanah untuk perkebunan tembakau maka tidak salah lambang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ada gambar daun tembakau.
Dalam perjalanannya, perkebunan tembakau di Deli, Langkat dan Serdang akhirnya mengalami kemunduran. Hal itu disebabkan adanya kelebihan produksi tahun 1891, dimana panen tembakau mencapai 500.000 bal atau lebih banyak dari tahun sebelumnya. Akibat dari kelebihan produksi tersebut menyebabkan terjadinya krisis sehingga harga tembakau jatuh di pasaran dunia melebihi 50%.
Krisis yang terjadi membuat eksistensi perkebunan tembakau di Tanah Deli menurun dan akhirnya mulai tutup sebagian. Hal itu terjadi tahun 1890 sampai tahun 1894 tercatat tidak kurang dari 25 perusahaan tembakau yang memiliki banyak perkebunan ditutup. Dampak dari adanya krisis maka berkurang luas tanah (lahan) yang ditanami tembakau, akan tetapi mulai ada peningkatan usaha penanaman tanaman-tanaman perdagangan baru yang mempunyai prospek ekspor yang baik di pasaran dunia layaknya tembakau, karena krisis 1891 memperlihatkan bahaya ekonomi yang bergantung pada satu tanaman (monoculture economy). Tanaman yang ditanam dalam skala besar dan menguntungkan adalah karet.
Berkurangnya lahan tanaman tembakau berdampak kepada tenaga kerja, terutama tenaga kerja asing yang semula datang berbondong-bondong ke Tanah Deli. Tenaga asing dari dalam negeri seperti dari Pulau Jawa beralih menjadi tenaga kerja di perkebunan karet dan banyak juga beralih profesi menjadi pekerja bangunan, menjadi buruh di pabrik dan lainnya.
Ternyata sangat sedikit yang kembali ke daerah asalnya, baik tenaga kerja dari dalam negeri seperti dari Pulau Jawa begitu juga dengan tenaga kerja asing dari luar negeri seperti dari China, India dan beberapa negara lain. Sulitnya para pekerja dari luar Tanah Deli kembali ke daerah asalnya disebabkan ketiadaan dana sebab gaji yang diperoleh selalu dihabiskan berpoya-poya, menganggap tembakau tetap jaya.
Para tenaga kerja dari luar Tanah Deli itu sangat banyak Kala itu para pengusaha perkebunan tembakau memperkerjakan tenaga kerja dari Cina ke Tanah Deli Sumatera Timur, tercatat tahun 1888 didatangkan sebanyak 1.152 orang pekerja, tahun 1889 menjadi 5.167 orang pekerja dan tahun 1890 menjadi 6.666 orang pekerja.
Akibat banyaknya tenaga kerja yang datang ke Tanah Deli membuat jumlah penduduk di Tanah Deli melonjak tajam. Para pekerja dari Pulau Jawa yang didatangkan tidak hanya laki-laki tapi juga perempuan. Para perempuan bekerja untuk mencari ulat tembakau, menggaru tanah, menyortir, memilah, menggantungkan dan mengikat daun-daun tembakau. Tercatat tenaga kerja perkebunan dari luar Tanah Deli, Sumatera Timur dan berbagai masyarakat masuk ke Tanah Deli dengan berbagai kepentingan mengakibatkan jumlah penduduk di Sumatera Timur meningkat. Pada tahun 1880 jumlah penduduk Sumatera Timur berjumlah 118.755, naik menjadi 420.928 orang (naik 88%) pada tahun 1900. Pada tahun 1905 penduduknya berjumlah 568.417 orang (naik 35%) dan tahun 1915 penduduknya berjumlah 833.320 orang (naik 47%).
Akibat ekspansi tanaman tembakau oleh pemerintah Belanda membuat daerah Tanah Deli yang dahulu hutan berubah menjadi perkebunan tanaman tembakau. Berubahnya hutan menjadi perkebunan tembakau mengubah tatanan wilayah dari hutan menjadi perkebunan dan sekaligus menjadi perkampungan sebab banyaknya pekerja yang bekerja di lahan perkebunan mengakibatkan terjadi aktivitas sosial, budaya dan ekonomi.
Lahan lahan kosong berubah menjadi lokasi pemukiman penduduk bagi para pekerja pendatang dan juga pekerja lokal di Tanah deli. Perubahan tatanan wilayah dari hutan menjadi perkebunan dan perkampungan menjadi cikal bakal berdirinya Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara.
***